Mahfud MD ingin kembali ke kampus
Jum'at, 23 November 2012 - 20:06 WIB
Mahfud MD ingin kembali ke kampus
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan jika setelah pengunduran dirinya pada April 2013 mendatang, dirinya akan kembali aktif sebagai dosen di berbagai kampus.
"Saya tak berniat untuk memperpanjang kerja di MK. Setelah dari MK yang pasti saya ingin kembali ke kampus, sedangkan kegiatan lain belum dipikirkan," ujar Mahfud MD melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (23/11/2012).
Menurutnya, dunia akademis memang sangat akrab bagi dirinya. Selama menjadi hakim MK-pun aktivitas di kampus diakuinya selalu bisa dikejar di akhir pekan, mulai Jumat sore sampai Minggu sore.
"Dulu saya mengajar di lebih dari 15 universitas negeri dan swasta, tapi sejak jadi hakim MK hanya mengajar di enam universitas yang bisa dijangkau di akhir pekan, yaitu, UII, UGM, UNDIP, UNS, Unilam, dan Untan," ujarnya.
Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu mempunyai keinginan melahirkan generasi muda yang benar-benar memahami hukum dan mengaplikasikannya sesuai fakta persidangan.
"Saya ingin mencetak pendekar hukum dari kampus-kampus. Pendekar hukum itu bukan hanya paham pasal-pasal, tetapi punya kepekaan nurani untuk menegakkan keadilan," pungkasnya.
"Saya tak berniat untuk memperpanjang kerja di MK. Setelah dari MK yang pasti saya ingin kembali ke kampus, sedangkan kegiatan lain belum dipikirkan," ujar Mahfud MD melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (23/11/2012).
Menurutnya, dunia akademis memang sangat akrab bagi dirinya. Selama menjadi hakim MK-pun aktivitas di kampus diakuinya selalu bisa dikejar di akhir pekan, mulai Jumat sore sampai Minggu sore.
"Dulu saya mengajar di lebih dari 15 universitas negeri dan swasta, tapi sejak jadi hakim MK hanya mengajar di enam universitas yang bisa dijangkau di akhir pekan, yaitu, UII, UGM, UNDIP, UNS, Unilam, dan Untan," ujarnya.
Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu mempunyai keinginan melahirkan generasi muda yang benar-benar memahami hukum dan mengaplikasikannya sesuai fakta persidangan.
"Saya ingin mencetak pendekar hukum dari kampus-kampus. Pendekar hukum itu bukan hanya paham pasal-pasal, tetapi punya kepekaan nurani untuk menegakkan keadilan," pungkasnya.
(rsa)