7 anggota DPRD Riau dicegah
Jum'at, 23 November 2012 - 13:31 WIB
7 anggota DPRD Riau dicegah
A
A
A
Sindonews.com - Terkait kasus PON, tujuh anggota DPRD Riau yang berstatus tersangka dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuh anggota dewan itu yakni Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Teuku Muhazza, Zulfan Herri, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, dan Toerecan Asy'ari. Pelarangan keluar negeri akan berlaku sampai enam bulan kedepan.
"Status cekal ini sudah diberlakukan sudah sebulan lalu," kata Juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Jumat (23/11/2012).
Dengan status pencegahan terhadap mereka, rencana DPRD untuk melancong ke luar negeri dalam agenda studi banding dipastikan tujuh orang ini tidak bisa ikut.
"Kalau mereka mau studi banding kita tidak tahu, yang jelas tidak ada kaitannya dengan status cegah mereka," ungkap Johan.
Ketika ditanya mengapa sampai sekarang mereka belum ditahan, Johan menyatakan itu kewenangan penyidik.
"Yang jelas, tujuh anggota dewan itu akan diperiksa lagi. Terserah penyidik akan ditahan atau tidak," tukasnya.
Dengan bertambahnya tujuh orang berstatus cekal dalam kasus PON berarti saat ini totalnya ada 10 orang.
Sebelumnya KPK telah menetapkan cegah kepada Gubernur Riau Rusli Zainal, staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas, dan ajudan Gubernur Riau Said Faisal.
Sedangkan dalam kasus PON saat itu sudah 13 orang terjerat. Sepuluh di antaranya adalah anggota DPRD Riau.
Tujuh anggota dewan itu yakni Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Teuku Muhazza, Zulfan Herri, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, dan Toerecan Asy'ari. Pelarangan keluar negeri akan berlaku sampai enam bulan kedepan.
"Status cekal ini sudah diberlakukan sudah sebulan lalu," kata Juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Jumat (23/11/2012).
Dengan status pencegahan terhadap mereka, rencana DPRD untuk melancong ke luar negeri dalam agenda studi banding dipastikan tujuh orang ini tidak bisa ikut.
"Kalau mereka mau studi banding kita tidak tahu, yang jelas tidak ada kaitannya dengan status cegah mereka," ungkap Johan.
Ketika ditanya mengapa sampai sekarang mereka belum ditahan, Johan menyatakan itu kewenangan penyidik.
"Yang jelas, tujuh anggota dewan itu akan diperiksa lagi. Terserah penyidik akan ditahan atau tidak," tukasnya.
Dengan bertambahnya tujuh orang berstatus cekal dalam kasus PON berarti saat ini totalnya ada 10 orang.
Sebelumnya KPK telah menetapkan cegah kepada Gubernur Riau Rusli Zainal, staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas, dan ajudan Gubernur Riau Said Faisal.
Sedangkan dalam kasus PON saat itu sudah 13 orang terjerat. Sepuluh di antaranya adalah anggota DPRD Riau.
(ysw)