Hartati pernah ngeluh PT Sonokeling serobot lahan
Kamis, 22 November 2012 - 19:03 WIB
Hartati pernah ngeluh PT Sonokeling serobot lahan
A
A
A
Sindonews.com - Perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) mengajukan keberatan kepada Pemerintah Daerah Buol, Sulawesi Tengah, terkait diberikannya Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Sonokeling Buana seluas 19.000 hektare. Bahkan keberatan tersebut dilayangkan secara resmi melalui surat.
"Ada keberatan dari CCM. Ada suratnya ke Kanwil," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol, Haryono Suroso, saat bersaksi untuk terdakwa Amran Batalipu, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Menurut Haryono, keberatan tersebut dilayangkan oleh perusahaan Hartati dikarenakan lahan perkebunan yang diminta Sonokeling tersebut masih dalam areal tanah seluas 75.090 milik HIP, walaupun yang sudah berijin baru 22.780,76 hektar.
Sementara sisa lahan di luar 22.780,76 hektar sudah dianggap milik negara. Namun, perusahaan milik Hartati itu mengklaim masih memiliki izin hak guna usaha. "Karena mereka itu merasa ijin lokasi masih bagiannya," imbuhnya.
Keberatan tersebut, kata Haryono, sudah resmi dijawab yang juga dijawab melalui surat. Haryono mengaku jika PT Sonokeling tak mendapatkan izin HGU, meski perusahaan tersebut telah mengajukannya.
Terkait pemberian HGU, Haryono menyebut jika semua HGU yang disetujui berdasarkan keputusan BPN pusat.
"Ada keberatan dari CCM. Ada suratnya ke Kanwil," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol, Haryono Suroso, saat bersaksi untuk terdakwa Amran Batalipu, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Menurut Haryono, keberatan tersebut dilayangkan oleh perusahaan Hartati dikarenakan lahan perkebunan yang diminta Sonokeling tersebut masih dalam areal tanah seluas 75.090 milik HIP, walaupun yang sudah berijin baru 22.780,76 hektar.
Sementara sisa lahan di luar 22.780,76 hektar sudah dianggap milik negara. Namun, perusahaan milik Hartati itu mengklaim masih memiliki izin hak guna usaha. "Karena mereka itu merasa ijin lokasi masih bagiannya," imbuhnya.
Keberatan tersebut, kata Haryono, sudah resmi dijawab yang juga dijawab melalui surat. Haryono mengaku jika PT Sonokeling tak mendapatkan izin HGU, meski perusahaan tersebut telah mengajukannya.
Terkait pemberian HGU, Haryono menyebut jika semua HGU yang disetujui berdasarkan keputusan BPN pusat.
(hyk)