Kejati DKI siap eksekusi terpidana mati
Rabu, 21 November 2012 - 21:01 WIB
Kejati DKI siap eksekusi terpidana mati
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta siap untuk melakukan eksekusi terhadap 17 terpidana mati yang sudah tidak memiliki upaya hukum lagi.
"Kejati saat ini masih menunggu proses pelaksaan esekusi dengan koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Depkum HAM (Departemen Hukum dan HAM)," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Didik Darmanto kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (21/11/2012).
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu menyebutkan, dari 17 terpidana mati di antaranya, Harnoko Dewantoro yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Selain Harnoko, Gunawan Santoso alias Acin juga terlibat pembunuhan berencana. Dan saat ini yang bersangkutan berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).
Terpidana mati kasus terorisme yakni Iwan Darmawan Mutho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo. Sementara, terpidana mati kasus Narkoba yakni Yuda Akang, Sastra Wijaya, Tjik Wang alias Akwang alias Ricky Candra, Federik Luttar, Lim Jit Wee alias Kim, dan Jet Lie Chandra alias Cece.
Sedangkan ketujuh WN asing semuanya terlibat kasus Narkoba. Mereka masing-masing Hunphrey Ejike alias Doktor, Gap Nadi alias Papa, Eugee Ape alias Felixe, dan Ek Fere Dike Ole Kumala alias Samuel, keempatnya warga negara Nigeria.
Selain itu juga Tham Tuck Yun alias Atjay (WN Malaysia), Seck Osmane (Senegal), dan Marthin Anderson alias Belo (WN Ghana).
Sebelumnya, eks Jampidum Hamzah Tadja mengatakan, Kejagung melalui dua institusinya di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) siap melaksanakan eksekusi terhadap 20 puluh terpidana mati. Kedua Kejati tersebut yakni Kejati DKI Jakarta dan Kejati Banten.
Adapun jumlah terpidana mati di Kejati Banten, berjumlah tiga orang. Sedangkan jumlah terpidana mati di Kejati DKI ada 17 orang. Namun, kesiapannya untuk mengeksekusi, Hamzah enggan membeberkan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
"Kami tidak boleh bilang (waktu pelaksanaannya eksekusi). Nanti kalau sudah waktunya, tahu sendiri," ujarnya.
"Kejati saat ini masih menunggu proses pelaksaan esekusi dengan koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Depkum HAM (Departemen Hukum dan HAM)," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Didik Darmanto kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (21/11/2012).
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu menyebutkan, dari 17 terpidana mati di antaranya, Harnoko Dewantoro yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Selain Harnoko, Gunawan Santoso alias Acin juga terlibat pembunuhan berencana. Dan saat ini yang bersangkutan berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).
Terpidana mati kasus terorisme yakni Iwan Darmawan Mutho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo. Sementara, terpidana mati kasus Narkoba yakni Yuda Akang, Sastra Wijaya, Tjik Wang alias Akwang alias Ricky Candra, Federik Luttar, Lim Jit Wee alias Kim, dan Jet Lie Chandra alias Cece.
Sedangkan ketujuh WN asing semuanya terlibat kasus Narkoba. Mereka masing-masing Hunphrey Ejike alias Doktor, Gap Nadi alias Papa, Eugee Ape alias Felixe, dan Ek Fere Dike Ole Kumala alias Samuel, keempatnya warga negara Nigeria.
Selain itu juga Tham Tuck Yun alias Atjay (WN Malaysia), Seck Osmane (Senegal), dan Marthin Anderson alias Belo (WN Ghana).
Sebelumnya, eks Jampidum Hamzah Tadja mengatakan, Kejagung melalui dua institusinya di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) siap melaksanakan eksekusi terhadap 20 puluh terpidana mati. Kedua Kejati tersebut yakni Kejati DKI Jakarta dan Kejati Banten.
Adapun jumlah terpidana mati di Kejati Banten, berjumlah tiga orang. Sedangkan jumlah terpidana mati di Kejati DKI ada 17 orang. Namun, kesiapannya untuk mengeksekusi, Hamzah enggan membeberkan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
"Kami tidak boleh bilang (waktu pelaksanaannya eksekusi). Nanti kalau sudah waktunya, tahu sendiri," ujarnya.
(mhd)