Kejati DKI siap eksekusi terpidana mati

Rabu, 21 November 2012 - 21:01 WIB
Kejati DKI siap eksekusi...
Kejati DKI siap eksekusi terpidana mati
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta siap untuk melakukan eksekusi terhadap 17 terpidana mati yang sudah tidak memiliki upaya hukum lagi.

"Kejati saat ini masih menunggu proses pelaksaan esekusi dengan koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Depkum HAM (Departemen Hukum dan HAM)," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Didik Darmanto kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (21/11/2012).

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu menyebutkan, dari 17 terpidana mati di antaranya, Harnoko Dewantoro yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Selain Harnoko, Gunawan Santoso alias Acin juga terlibat pembunuhan berencana. Dan saat ini yang bersangkutan berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).

Terpidana mati kasus terorisme yakni Iwan Darmawan Mutho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo. Sementara, terpidana mati kasus Narkoba yakni Yuda Akang, Sastra Wijaya, Tjik Wang alias Akwang alias Ricky Candra, Federik Luttar, Lim Jit Wee alias Kim, dan Jet Lie Chandra alias Cece.

Sedangkan ketujuh WN asing semuanya terlibat kasus Narkoba. Mereka masing-masing Hunphrey Ejike alias Doktor, Gap Nadi alias Papa, Eugee Ape alias Felixe, dan Ek Fere Dike Ole Kumala alias Samuel, keempatnya warga negara Nigeria.

Selain itu juga Tham Tuck Yun alias Atjay (WN Malaysia), Seck Osmane (Senegal), dan Marthin Anderson alias Belo (WN Ghana).

Sebelumnya, eks Jampidum Hamzah Tadja mengatakan, Kejagung melalui dua institusinya di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) siap melaksanakan eksekusi terhadap 20 puluh terpidana mati. Kedua Kejati tersebut yakni Kejati DKI Jakarta dan Kejati Banten.

Adapun jumlah terpidana mati di Kejati Banten, berjumlah tiga orang. Sedangkan jumlah terpidana mati di Kejati DKI ada 17 orang. Namun, kesiapannya untuk mengeksekusi, Hamzah enggan membeberkan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi mati tersebut.

"Kami tidak boleh bilang (waktu pelaksanaannya eksekusi). Nanti kalau sudah waktunya, tahu sendiri," ujarnya.
(mhd)
Berita Terkait
Divonis Mati, Otak Pembunuhan...
Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Jadi Terpidana Mati...
Jadi Terpidana Mati Terlama di Dunia Padahal Tak Bersalah, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp23,9 Miliar
Divonis Hukuman Mati,...
Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan
Nisa si Ratu Narkoba...
Nisa si 'Ratu Narkoba' Divonis Mati Hakim PN Medan
Aksi Simpatik Warga...
Aksi Simpatik Warga Jelang Vonis Mati 2 Terdakwa Kasus Narkoba
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved