Kejagung segera eksekusi terpidana mati
Rabu, 21 November 2012 - 20:34 WIB
Kejagung segera eksekusi terpidana mati
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mahfud Mannan menyatakan, segera melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati dalam berbagai kasus tindak pidana umum yang sudah tidak memiliki upaya hukum lagi. Hal itu dilakukan guna memberikan kepastian hukum.
"Saya baru menginventarisasi sebanyak 126 terpidana mati, tapi apakah terkait ini itu kita belum tahu. Kita harus pilah satu-satu yang jelas programnya harus ada yang tereksekusi dalam satu tahun. Dari jumlah itu pasti ada terpidana yang sudah menempuh semua upaya hukum dan gagal. Kita akan eksekusi segera," kata Mahfud kepada wartawan, di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2012).
Sayangnya, Mahfud belum bisa memastikan berapa jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahun ini. Selain itu, dia juga enggan menyebutkan waktu pelaksanaan eksekusi termasuk tindak pidana yang dilakukan. "Kita belum tahu detailnya, yang jelas ada dalam satu tahun ini," tandasnya.
Dia menjelaskan, dalam periode Januari-Oktober 2012, dari 126 terpidana mati yang berasal dari Direktorat Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Direktorat Tindak Pidana Umum Lainya (TPUL) di bawah lembaganya, mayoritas terpidana mati berasal dari terpidana mati narkoba. Urutan kedua ditempati oleh terpidana mati yang berasal dari kasus OHARDA.
"Saya belum bisa merinci yang jelas yang narkoba paling banyak yakni 67 orang dan Oharda sebanyak 59," jelasnya.
Sementar itu, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, terkait terpidana mati dalam kasus Oharda, terungkap adanya dua terpidana.
Perinciannya, 15 orang Peninjauan Kembali (PK)-nya masih dalam proses, empat orang grasi ditolak, 15 orang grasi masih dalam proses, 12 orang terpidana mati belum menentukan sikap, satu orang masih proses banding, serta sebanyak enam orang melarikan diri.
Sementara terkait perkara TPUL terungkap ada satu orang yang PK dan grasinya ditolak, 15 orang belum menentukan sikap, enam orang ditolak PK nya, tiga orang grasinya diterima dan berubah menjadi seumur hidup.
Lalu enam orang masih melakukan proses grasi, dua orang mengajukan grasi II, 20 orang dalam proses PK, 10 orang PK dikabulkan, empat terpidana mati meninggal dunia, dua orang sudah dieksekusi, satu orang berubah putusan kasasinya dari mati menjadi seumur hidup, dan satu orang masih menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT).
Sebelumnya, eks Jampidum Hamzah Tadja mengatakan, Kejagung melalui dua institusinya di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) siap melaksanakan eksekusi terhadap 20 puluh terpidana mati. Kedua Kejati tersebut yakni Kejati DKI Jakarta dan Kejati Banten.
Adapun jumlah terpidana mati di Kejati Banten, katanya berjumlah tiga orang. Sedangkan jumlah terpidana mati di Kejati DKI ada 17 orang. Namun, kesiapannya untuk mengeksekusi, Hamzah enggan membeberkan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
"Kami tidak boleh bilang (waktu pelaksanaannya eksekusi). Nanti kalau sudah waktunya, tahu sendiri," ujarnya.
"Saya baru menginventarisasi sebanyak 126 terpidana mati, tapi apakah terkait ini itu kita belum tahu. Kita harus pilah satu-satu yang jelas programnya harus ada yang tereksekusi dalam satu tahun. Dari jumlah itu pasti ada terpidana yang sudah menempuh semua upaya hukum dan gagal. Kita akan eksekusi segera," kata Mahfud kepada wartawan, di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2012).
Sayangnya, Mahfud belum bisa memastikan berapa jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahun ini. Selain itu, dia juga enggan menyebutkan waktu pelaksanaan eksekusi termasuk tindak pidana yang dilakukan. "Kita belum tahu detailnya, yang jelas ada dalam satu tahun ini," tandasnya.
Dia menjelaskan, dalam periode Januari-Oktober 2012, dari 126 terpidana mati yang berasal dari Direktorat Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Direktorat Tindak Pidana Umum Lainya (TPUL) di bawah lembaganya, mayoritas terpidana mati berasal dari terpidana mati narkoba. Urutan kedua ditempati oleh terpidana mati yang berasal dari kasus OHARDA.
"Saya belum bisa merinci yang jelas yang narkoba paling banyak yakni 67 orang dan Oharda sebanyak 59," jelasnya.
Sementar itu, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, terkait terpidana mati dalam kasus Oharda, terungkap adanya dua terpidana.
Perinciannya, 15 orang Peninjauan Kembali (PK)-nya masih dalam proses, empat orang grasi ditolak, 15 orang grasi masih dalam proses, 12 orang terpidana mati belum menentukan sikap, satu orang masih proses banding, serta sebanyak enam orang melarikan diri.
Sementara terkait perkara TPUL terungkap ada satu orang yang PK dan grasinya ditolak, 15 orang belum menentukan sikap, enam orang ditolak PK nya, tiga orang grasinya diterima dan berubah menjadi seumur hidup.
Lalu enam orang masih melakukan proses grasi, dua orang mengajukan grasi II, 20 orang dalam proses PK, 10 orang PK dikabulkan, empat terpidana mati meninggal dunia, dua orang sudah dieksekusi, satu orang berubah putusan kasasinya dari mati menjadi seumur hidup, dan satu orang masih menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT).
Sebelumnya, eks Jampidum Hamzah Tadja mengatakan, Kejagung melalui dua institusinya di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) siap melaksanakan eksekusi terhadap 20 puluh terpidana mati. Kedua Kejati tersebut yakni Kejati DKI Jakarta dan Kejati Banten.
Adapun jumlah terpidana mati di Kejati Banten, katanya berjumlah tiga orang. Sedangkan jumlah terpidana mati di Kejati DKI ada 17 orang. Namun, kesiapannya untuk mengeksekusi, Hamzah enggan membeberkan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
"Kami tidak boleh bilang (waktu pelaksanaannya eksekusi). Nanti kalau sudah waktunya, tahu sendiri," ujarnya.
(mhd)