KPK cegah Dirut PT Adora Integrasi Solusi
Rabu, 21 November 2012 - 18:20 WIB
KPK cegah Dirut PT Adora Integrasi Solusi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan pencekalan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Adora Integrasi Solusi terkait dengan kasus korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas).
"KPK sudah mengirimkan permohonan cegah sejak tanggal 19 November (2012) kemarin atas nama vendra Washnuri selaku Direktur PT Adora Intregasi Solusi dan Muhammad Krifsiyanto dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Namun, Johan enggan merincikan apa peranan keduanya dalam penyidikan kasus yang menyeret petinggi Polri tersebut. Johan hanya menjelaskan, pencegahan itu bertujuan agar sewaktu-waktu jika keterangan keduanya diperlukan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
"Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan," imbuhnya..
Sementara ditanya mengenai rencana KPK untuk memeriksa tersangka mantan Ketua Korlantas Djoko Susilo (DS). Johan belum bisa menjawab secara pasti mengenai rencana pemanggilan Jenderal Bintang Dua tersebut.
"Belum ada rencana soal itu (pemanggilan DS)," pungkasnya.
"KPK sudah mengirimkan permohonan cegah sejak tanggal 19 November (2012) kemarin atas nama vendra Washnuri selaku Direktur PT Adora Intregasi Solusi dan Muhammad Krifsiyanto dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Namun, Johan enggan merincikan apa peranan keduanya dalam penyidikan kasus yang menyeret petinggi Polri tersebut. Johan hanya menjelaskan, pencegahan itu bertujuan agar sewaktu-waktu jika keterangan keduanya diperlukan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
"Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan," imbuhnya..
Sementara ditanya mengenai rencana KPK untuk memeriksa tersangka mantan Ketua Korlantas Djoko Susilo (DS). Johan belum bisa menjawab secara pasti mengenai rencana pemanggilan Jenderal Bintang Dua tersebut.
"Belum ada rencana soal itu (pemanggilan DS)," pungkasnya.
(mhd)