Laporan Dahlan tak dibarengi dengan bukti hukum
Rabu, 21 November 2012 - 16:05 WIB

Laporan Dahlan tak dibarengi dengan bukti hukum
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M.Prakosa mengakui kedatangan Dahlan Iskan tidak disertai dengan bukti-bukti terkait. Prakosa mengatakan, Dahlan hanya mengklarifikasi terkait tambahan dua nama pengganti Andi Timo Pangeran dan M.Ikhlas El Qudsi, yang dinyatakan tidak terlibat sama sekali.
"Pak Dahlan tidak bawa bukti tambahan, dia hanya mengatakan soal dua nama yang dicabut, dan juga mengatakan bahwa 18 nama yang ada di 'sms bodong' itu tidak sama, dengan nama-nama yang ada di surat laporan yang diterima BK," ujar Prakosa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Dia menambahkan, terkait laporan Dahlan Iskan, tidak ada bukti hukum, tetapi bukti etika.
"Terkait laporan Dahlan Iskan tidak ada bukti hukum, adanya bukti etika. Artinya ada seseorang yang melakukan pertemuan berkali-kali itu yang kita sebut sebagai bukti etika, dan yang kita dalami itu bukti. Pendalaman etika bukan bukti hukum," terang Prakosa.
Ketika ditanyakan persoalan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak-pihak yang terlibat, Prakosa masih menunggu hingga pendalaman kasus ini selesai.
"Kita tunggu, tentunya sanksinya tidak ringan, tetapi menengah dan berat. Tapi kita tunggu, paling cepat minggu depan akan segera kita pastikan selesai penyidikan. Karena dalam pertemuan itu kan ada yang aktif bicara, ada juga yang hanya menjelaskan, tentunya sanksinya tidak sama," tukas Prakosa.
"Pak Dahlan tidak bawa bukti tambahan, dia hanya mengatakan soal dua nama yang dicabut, dan juga mengatakan bahwa 18 nama yang ada di 'sms bodong' itu tidak sama, dengan nama-nama yang ada di surat laporan yang diterima BK," ujar Prakosa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Dia menambahkan, terkait laporan Dahlan Iskan, tidak ada bukti hukum, tetapi bukti etika.
"Terkait laporan Dahlan Iskan tidak ada bukti hukum, adanya bukti etika. Artinya ada seseorang yang melakukan pertemuan berkali-kali itu yang kita sebut sebagai bukti etika, dan yang kita dalami itu bukti. Pendalaman etika bukan bukti hukum," terang Prakosa.
Ketika ditanyakan persoalan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak-pihak yang terlibat, Prakosa masih menunggu hingga pendalaman kasus ini selesai.
"Kita tunggu, tentunya sanksinya tidak ringan, tetapi menengah dan berat. Tapi kita tunggu, paling cepat minggu depan akan segera kita pastikan selesai penyidikan. Karena dalam pertemuan itu kan ada yang aktif bicara, ada juga yang hanya menjelaskan, tentunya sanksinya tidak sama," tukas Prakosa.
(san)