Sanksi hakim harus memberikan efek jera
Selasa, 20 November 2012 - 19:31 WIB
Sanksi hakim harus memberikan efek jera
A
A
A
Sindonews.com - Pengunduran diri Hakim Agung Achmad Yamanie yang sudah disimpulkan melakukan kelalaian harus dilakukan melalui mekanisme pada lembaga berwenang. Ini menegaskan setiap kesalahan dalam lembaga peradilan akan diperlakukan dengan adil dan mendapat sanksi setimpal.
Pengamat hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fajrul Falaakh mengatakan, jangan sampai yang bersangkuta beralasah khilaf dan kasus tersebut hilang begitu saja. Karena itu, peran KY sangat penting untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Bukan hanya memberikan efek jera pada hakim lain. Tapi memperjelas standar tentang kesalahan dan sanksi. Nanti semua orang yang melakukan kesalahan bisa dengan mudah menghindari proses hukum hanya dengan mundur," katanya kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (20/11/2012).
Sebelumnya, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, pihaknya akan tetap menyelidiki kemungkinan keterlibatan Yamanie atau pihak lain dalam percobaan pemalsuan vonis terpidana pemilik pabrik narkoba jenis ektasi Hangky Gunawan.
Hakim agung Achmad Yamanie, yang dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) telah bertindak bertindak secara unprofessional conduct, diyakini tidak bekerja sendirian dalam upaya pemalsuan ini.
"Mau cepet-cepat kirim surat ke presiden untuk tidak mengabulkan pengunduran diri sebelum urusannya selesai dengan KY," ujarnya
Pengamat hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fajrul Falaakh mengatakan, jangan sampai yang bersangkuta beralasah khilaf dan kasus tersebut hilang begitu saja. Karena itu, peran KY sangat penting untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Bukan hanya memberikan efek jera pada hakim lain. Tapi memperjelas standar tentang kesalahan dan sanksi. Nanti semua orang yang melakukan kesalahan bisa dengan mudah menghindari proses hukum hanya dengan mundur," katanya kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (20/11/2012).
Sebelumnya, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, pihaknya akan tetap menyelidiki kemungkinan keterlibatan Yamanie atau pihak lain dalam percobaan pemalsuan vonis terpidana pemilik pabrik narkoba jenis ektasi Hangky Gunawan.
Hakim agung Achmad Yamanie, yang dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) telah bertindak bertindak secara unprofessional conduct, diyakini tidak bekerja sendirian dalam upaya pemalsuan ini.
"Mau cepet-cepat kirim surat ke presiden untuk tidak mengabulkan pengunduran diri sebelum urusannya selesai dengan KY," ujarnya
(mhd)