Soal pengunduran diri Yamanie, KY surati SBY

Selasa, 20 November 2012 - 19:21 WIB
Soal pengunduran diri...
Soal pengunduran diri Yamanie, KY surati SBY
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) mengirimkan surat permohonan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak memproses permohonan pengunduran diri Hakim Agung Achmad Yamanie. Presiden diminta untuk menunggu hasil pemeriksaan KY terhadap dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim yang dilakukannya.

"Mau cepet-cepat kirim surat ke presiden untuk tidak mengabulkan pengunduran diri sebelum urusannya selesai dengan KY," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/11/2012).

KY dalam waktu dekat ini akan memanggil tiga anggota majelis Peninjauan Kembali (PK) yang mengganti hukuman mati Hangky Gunawan menjadi penjara 15 tahun dan dimanipulasi menjadi 12 tahun penjara untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Yamanie, mereka adalah Hakim Agung Imron Anwari dan Nyak Pha. KY juga memeriksa panitera yang mencatat putusan dan petugas teknis yang mengunggah putusan tersebut pada laman MA.

Saat ini, KY sedang mengumpulkan dokumen-dokumen perkara, seperti putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, putusan PK, hingga tulisan tangan Yamanie yang mengganti hukuman.

KY ingin memanggil semua pihak ini agar masalahnya menjadi jernih sehingga bisa memberikan rekomendasi sanksi yang tepat sesuai kesalahan masing-masing pihak.

Sebagai sesama anggota majelis, menurut Imam, ketiga hakim tersebut biasanya saling mengetahui apa yang dilakukan oleh rekannya. Mereka juga harus saling mengontrol, sehingga jika Yamanie melakukan pemalsuan maka mereka setidaknya tahu dan bisa mencegah.

"KY juga sudah meminta klarifikasi MA soal apa yang sebenarnya terjadi menurut versi MA," ujarnya.

Sementara itu Yamanie juga diketahui tidak melaporkan harta kekayaanya sejak jadi hakim agung. Terakhir, dia mempunyai dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang terbit tahun 2008 atas laporan tahun 2006.

Dokumen itu digunakannya untuk mengikuti seleksi hakim agung. Saat itu, kekayaannya Rp784.132.000. Kekayaan terbesar adalah piutang yang mencapai Rp904, kemudian tanah Rp609 juta, alat transportasi Rp217 juta dan giro Rp78 juta. Dia mempunyai hutang Rp210 juta, jumlah hutang ini tidak berubah sejak tahun 2001.
(mhd)
Berita Terkait
Anggota DPR Harap Hakim...
Anggota DPR Harap Hakim Agung Berintegritas dan Selalu Amanah
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
Salut, Hakim MA Mesir...
Salut, Hakim MA Mesir Menghukum Dirinya Sendiri saat Pimpin Sidang
Profil Tama Ulinta Tarigan,...
Profil Tama Ulinta Tarigan, Hakim Agung Militer Wanita Pertama
Ketua MA Sunarto: Hakim...
Ketua MA Sunarto: Hakim juga Manusia, tapi Jangan Jadi Setan Semua
Gaya Hidup Hedon Jadi...
Gaya Hidup Hedon Jadi Sorotan DPR dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved