MA telah hukum Yamani maksimal?
Senin, 19 November 2012 - 23:35 WIB
MA telah hukum Yamani maksimal?
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) mengaku sudah memberi sanksi maksimal pada Hakim Agung Achmad Yamani dengan memintanya mengundurkan diri dan menarik semua perkara yang ditanganinya. Soal dugaan tindak pidana pemalsuan vonis dan suap yang dilakulkannya, MA mengaku mempunyai batas otoritas penyelidikan, karena dugaan tindak pidana masuk dalam kewenangan para penyidik.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour mengatakan, hal ini menyikapi permintaan agar pihaknya memberikan sanksi maksimal pada Yamanie. Memang bukan laporan resmi pada kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena hal itu bukan delik aduan.
"Dalam rapim (Rapat Pimpinan) MA, sudah ditegaskan bahwa jika dalam perkembangan ditemukan tindak pidana penyuapan, maka pimpinan MA menyerahkan sepenuhnya untuk diproses secara hukum kepada pihak yang berwenang," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (19/11/2012).
Desakan Ketua MA agar Yamanie mengundurkan diri sebagai hakim agung menurutnya, seharusnya tidak diartikan sebagai upaya MA untuk melepas tanggungjawab dan melindungi korps hakim dari hukum. Pengunduran diri Yamanie ini adalah satu-satunya pintu masuk bagi ketua MA untuk mengambil alih 158 perkara pidana umum, empat di antaranya peninjauan kembali (PK), yang saat ini ditangani oleh Yamanie.
Yamanie yang sudah dinyatakan melakukan tindakan unprofessional conduct dinilai tidak lagi cakap mengadili perkara yang dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan publik pada institusi. Namun, apabila ketua MA serta merta memberi sanksi non palu atau skorsing tanpa dasar yang kuat maka akan tindakan tersebut rawan dipermasalahkan secara hukum.
"Satu-satunya cara agar dia tidak bisa mengambil berkasnya adalah dengan mengundurkan diri. Sesuai Pasal 11 ayat (1) UU MA. Ketua MA ingin menyelamatkan berkas perkara, padahal dia (Yamanie) tidak bisa diskors atau dinonaktifkan," ujarnya.
Hakim agung Yamanie, sebelumnya diberitakan melakukan kelalaian dengan memalsukan salinan putusan PK yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terpidana pemilik pabrik ektasi Hangky Gunawan. Tim pemeriksa internal MA menemukan tulisan tangannya yang mengganti pidana 15 tahun menjadi 12 tahun penjara, padahal hasil sidang menghukumnya dengan penjara 15 tahun.
Pelanggaran inilah sebenarna alasan pengunduran dirinya, meski sebelumnya melalui Kepala Biro Hukum dan Humas, MA menyebut Yamanie mengundurkan diri karena gangguan kesehatan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour mengatakan, hal ini menyikapi permintaan agar pihaknya memberikan sanksi maksimal pada Yamanie. Memang bukan laporan resmi pada kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena hal itu bukan delik aduan.
"Dalam rapim (Rapat Pimpinan) MA, sudah ditegaskan bahwa jika dalam perkembangan ditemukan tindak pidana penyuapan, maka pimpinan MA menyerahkan sepenuhnya untuk diproses secara hukum kepada pihak yang berwenang," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (19/11/2012).
Desakan Ketua MA agar Yamanie mengundurkan diri sebagai hakim agung menurutnya, seharusnya tidak diartikan sebagai upaya MA untuk melepas tanggungjawab dan melindungi korps hakim dari hukum. Pengunduran diri Yamanie ini adalah satu-satunya pintu masuk bagi ketua MA untuk mengambil alih 158 perkara pidana umum, empat di antaranya peninjauan kembali (PK), yang saat ini ditangani oleh Yamanie.
Yamanie yang sudah dinyatakan melakukan tindakan unprofessional conduct dinilai tidak lagi cakap mengadili perkara yang dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan publik pada institusi. Namun, apabila ketua MA serta merta memberi sanksi non palu atau skorsing tanpa dasar yang kuat maka akan tindakan tersebut rawan dipermasalahkan secara hukum.
"Satu-satunya cara agar dia tidak bisa mengambil berkasnya adalah dengan mengundurkan diri. Sesuai Pasal 11 ayat (1) UU MA. Ketua MA ingin menyelamatkan berkas perkara, padahal dia (Yamanie) tidak bisa diskors atau dinonaktifkan," ujarnya.
Hakim agung Yamanie, sebelumnya diberitakan melakukan kelalaian dengan memalsukan salinan putusan PK yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terpidana pemilik pabrik ektasi Hangky Gunawan. Tim pemeriksa internal MA menemukan tulisan tangannya yang mengganti pidana 15 tahun menjadi 12 tahun penjara, padahal hasil sidang menghukumnya dengan penjara 15 tahun.
Pelanggaran inilah sebenarna alasan pengunduran dirinya, meski sebelumnya melalui Kepala Biro Hukum dan Humas, MA menyebut Yamanie mengundurkan diri karena gangguan kesehatan.
(mhd)