Mentan siap diperiksa KPK
Senin, 19 November 2012 - 14:07 WIB
Mentan siap diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan salah satu kementerian yang dilaporkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan "kongkalikong" dengan oknum legislatif.
Menanggapi hal itu, Mentan Suswono melalui Ketua Fraksi Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya siap diperiksa KPK terkait laporan tersebut.
"Pak Menteri sudah sampaikan, siap kapanpun dipanggil KPK untuk klarifikasi surat kaleng itu," ujar Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Menurut Hidayat, Mentan sangat mendukung upaya KPK untuk membuka dugaan "kongkalikong" supaya terungkap siapa sebenarnya yang bersalah.
"Pak Suswono sudah tegas katakan dia yang dorong, kalau Pak Dipo mempercayai surat kaleng sebagai info yang valid, dia mendorong agar disampaikan ke KPK," ujarnya.
Hidaya menegaskan, dalam posisi untuk penegakan hukum, PKS tidak akan menempatkan pesoalan tersebut hanya berdasarkan isu, tapi melalui fakta. "Kita tidak membasiskan pada isu. Kita menunggu apa yang dibuka KPK," tambahnya.
Anggota Komisi I DPR kembali ini menegaskan, penegakan hukum harus berdasarkan pada bukti bukan surat kaleng yang hanya memperkeruh suasana publik.
"Secara prinsip ini negara hukum, silakan dibongkar. Saya setuju kongkalikong dihentikan tapi basisnya pada bukti, bukan surat kaleng," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Mentan Suswono melalui Ketua Fraksi Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya siap diperiksa KPK terkait laporan tersebut.
"Pak Menteri sudah sampaikan, siap kapanpun dipanggil KPK untuk klarifikasi surat kaleng itu," ujar Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Menurut Hidayat, Mentan sangat mendukung upaya KPK untuk membuka dugaan "kongkalikong" supaya terungkap siapa sebenarnya yang bersalah.
"Pak Suswono sudah tegas katakan dia yang dorong, kalau Pak Dipo mempercayai surat kaleng sebagai info yang valid, dia mendorong agar disampaikan ke KPK," ujarnya.
Hidaya menegaskan, dalam posisi untuk penegakan hukum, PKS tidak akan menempatkan pesoalan tersebut hanya berdasarkan isu, tapi melalui fakta. "Kita tidak membasiskan pada isu. Kita menunggu apa yang dibuka KPK," tambahnya.
Anggota Komisi I DPR kembali ini menegaskan, penegakan hukum harus berdasarkan pada bukti bukan surat kaleng yang hanya memperkeruh suasana publik.
"Secara prinsip ini negara hukum, silakan dibongkar. Saya setuju kongkalikong dihentikan tapi basisnya pada bukti, bukan surat kaleng," pungkasnya.
(lns)