KPK dalami keterlibatan swasta dalam korupsi Alquran
Senin, 19 November 2012 - 11:07 WIB
KPK dalami keterlibatan swasta dalam korupsi Alquran
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi kasus korupsi proyek anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag). Saksi yang diperiksa kali ini adalah pegawai perusahaan swasta, yakni Elzarita, Ahmad Maulana dan Abdul Kadir Alaydrus.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD (Zulkarnaen Djabar) dan DP (Dendy Prasetya)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, ZD dan DP melakukan praktik korupsi dengan menerima uang puluhan miliar demi meloloskan anggaran proyek pengadaan Alquran dan sejumlah proyek di Kemenag.
"Dalam pengembangan penyidikan, kita menduga baik ZD maupun DP, menerima sedikitnya lebih dari Rp10 milliar," terang Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 September 2012.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini, diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag, antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD (Zulkarnaen Djabar) dan DP (Dendy Prasetya)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, ZD dan DP melakukan praktik korupsi dengan menerima uang puluhan miliar demi meloloskan anggaran proyek pengadaan Alquran dan sejumlah proyek di Kemenag.
"Dalam pengembangan penyidikan, kita menduga baik ZD maupun DP, menerima sedikitnya lebih dari Rp10 milliar," terang Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 September 2012.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini, diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp4 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag, antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
(san)