GMP PAN: Periksa pembisik grasi narkoba SBY

Sabtu, 17 November 2012 - 13:16 WIB
GMP PAN: Periksa pembisik...
GMP PAN: Periksa pembisik grasi narkoba SBY
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum DPP Garda Muda Nasional Partai Amanat Nasional (GMN PAN) Kuntum Khairu Basa menyatakan, pemberian grasi terhadap terpidana Meirika Franola (Ola) menimbulkan pertanyaan. Pasal Ola bukan hanya berperan sebagai kurir, tapi juga bagian dari sindikat narkoba internasional.

"Ini jelas, patut dipertanyakan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/11/2012).

Pertama, masyarakat semakin mempertanyakan komitmen SBY dan menteri-menterinya dalam memberantas narkoba. Kejahatan ini sangat serius, karena merusak saraf pemuda yang paling banyak mengkonsumsi narkoba. Namun, SBY memberikan grasi kepada Ola yang ditangkap Polri karena membawa 3,5 Kg heroin di Bandara Soekarno Hatta tahun 2000 lalu.

Kedua, patut dicurigai adanya kongkalikong orang-orang sekitar SBY. Mereka adalah orang-orang yang memberikan rekomendasi kepada SBY agar Ola layak mendapatkan grasi. "Mereka ini harus diperiksa apakah memang rekomendasinya murni tanpa ada embel-embel, atau justru ada embel-embelnya," jelas Kuntum.

Lebih jauh, Kuntum mengimbau, SBY jangan tebang pilih dalam penegakkan hukum. Pemberian grasi ini, dinilainya sebagai bukti SBY melakukan tebang pilih, sehingga dia patut dinilai kurang memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

"Jika embel-embel itu berupa aliran dana atau pemberian barang yang dapat dikategorikan suap maka aparat harus menindak tegas mereka tanpa pandang bulu," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Grasi atau Rehabilitasi?...
Grasi atau Rehabilitasi? Ammar Zoni Minta Kebijakan Khusus ke Presiden Prabowo
Menko Polhukam Berencana...
Menko Polhukam Berencana Beri Grasi Massal untuk Narapidana Kasus Narkoba
Aksi Teatrikal Dukung...
Aksi Teatrikal Dukung Pemberian Grasi ke Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami
Hadapi Hukuman Mati,...
Hadapi Hukuman Mati, Pembunuh Keji Sisca Yofie Minta Grasi Presiden Jokowi
Dipenjara 22 Tahun,...
Dipenjara 22 Tahun, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Diampuni Pemerintah
Obral Grasi, Militer...
Obral Grasi, Militer Myanmar Ampuni Lebih dari 23.000 Tahanan
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
Belasan Ikan Hiu di...
Belasan Ikan Hiu di Perairan Brasil Terbukti Positif Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved