KPU harus buktikan tidak ada penggelapan data
Sabtu, 17 November 2012 - 06:08 WIB
KPU harus buktikan tidak ada penggelapan data
A
A
A
Sindonews.com - Terkait laporan salah satu partai politik yang tidak lolos verifikasi KPU ke Mabes Polri, Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem) menilai KPU harus tunjukan tidak ada penggelapan data.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menyatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dapat membuktikan bahwa data-data terkait verifikasi administrasi Partai Politik peserta pemilihan umum 2014 memang benar adanya.
"Sikap paling mudah adalah KPU memberikan bukti-bukti bahwa data-data itu memang ada, dan tidak digelapkan. Terkecuali memang kalau KPU tidak bisa buktikan bahwa dokumen itu ada," kata Titi saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Sabtu (17/11/2012).
Ketika disinggung mengenai pelaporan 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi terhadap KPU ke Bareskrim Mabes Polri, Titi mengatakan kalau sudah menjadi tugas kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Kalau soal parpol-parpol laporkan ke Bareskrim, itu sudah jadi ranah pidana yang memang jadi otoritas kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan," jelas wanita yang akrab disapa Titi ini.
Di sisi lain, perseteruan yang saat ini terjadi di dalam tubuh KPU, yakni antara Komisioner dan Kesekjenan KPU, disinyalir dapat berimbas terhadap parpol yang tidak lolos.
"Saya pikir kalau berimbas ke parpol yang lolos atau tidak lolos, bisa saja terjadi bisa juga tidak. Kalau KPU tidak bisa membuktikan atas dasar apa mereka tidak meloloskan 18 parpol tersebut, maka bisa saja berpengaruh," tukas Titi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menyatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dapat membuktikan bahwa data-data terkait verifikasi administrasi Partai Politik peserta pemilihan umum 2014 memang benar adanya.
"Sikap paling mudah adalah KPU memberikan bukti-bukti bahwa data-data itu memang ada, dan tidak digelapkan. Terkecuali memang kalau KPU tidak bisa buktikan bahwa dokumen itu ada," kata Titi saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Sabtu (17/11/2012).
Ketika disinggung mengenai pelaporan 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi terhadap KPU ke Bareskrim Mabes Polri, Titi mengatakan kalau sudah menjadi tugas kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Kalau soal parpol-parpol laporkan ke Bareskrim, itu sudah jadi ranah pidana yang memang jadi otoritas kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan," jelas wanita yang akrab disapa Titi ini.
Di sisi lain, perseteruan yang saat ini terjadi di dalam tubuh KPU, yakni antara Komisioner dan Kesekjenan KPU, disinyalir dapat berimbas terhadap parpol yang tidak lolos.
"Saya pikir kalau berimbas ke parpol yang lolos atau tidak lolos, bisa saja terjadi bisa juga tidak. Kalau KPU tidak bisa membuktikan atas dasar apa mereka tidak meloloskan 18 parpol tersebut, maka bisa saja berpengaruh," tukas Titi.
(ysw)