Sulit angkat perangkat desa jadi PNS
Sabtu, 17 November 2012 - 05:02 WIB
Sulit angkat perangkat desa jadi PNS
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin berpendapat, jika dilihat dari anggaran negara memang agak sulit untuk mengangkat perangkat desa menjadi aparatur Negara.
Dia menggambarkan, anggaran belanja pegawai pada 2011 saja sudah meningkat menjadi Rp180,6 triliun sementara pada 2011 mencapai Rp161,7 triliun.
Sementara jumlah desa yang tercatat saat ini mencapai kurang lebih 70.000 desa. Permasalahan lain yang perlu dipikirkan ialah mau ditempatkan di bagian apa mereka setelah masa jabatan sebagai PNS dimana masa jabatan kepala desa itu maksimal hanya dua periode.
Politikus dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan, jika memang faktor kesejahteraan yang menjadi masalah bagi perangkat desa selama ini maka solusi sederhana yang dapat menjadi jalan keluar ialah dengan mengatur upah minimum bagi mereka yang ditetapkan oleh peraturan perundangan.
Pemerintah juga harus menjamin semua kepala daerah untuk mentaati batasan upah tersebut dengan pemberian sanksi.
“Ini harus dimatangkan secara detail,” tegas Nurul ketika dihubungi, Jumat (16/11/2012).
Sebelumnya diberitakan, pembahasan RUU Desa saat ini masih terkendala persoalan pengangkatan perangkat desa menjadi PNS. Meskipun pengangkatan mereka menjadi PNS tidak harus dilakukan secara bersamaan namun isu ini masih menjadi perdebatan yang alot antara pemerintah dan DPR.
Tuntutan perangkat desa menjadi PNS ini mengemuka karena melalui mereka perangkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan program-program pemerintah ke masyarakat namun tidak diiringi dengan kesejahteraan yang layak.
Dia menggambarkan, anggaran belanja pegawai pada 2011 saja sudah meningkat menjadi Rp180,6 triliun sementara pada 2011 mencapai Rp161,7 triliun.
Sementara jumlah desa yang tercatat saat ini mencapai kurang lebih 70.000 desa. Permasalahan lain yang perlu dipikirkan ialah mau ditempatkan di bagian apa mereka setelah masa jabatan sebagai PNS dimana masa jabatan kepala desa itu maksimal hanya dua periode.
Politikus dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan, jika memang faktor kesejahteraan yang menjadi masalah bagi perangkat desa selama ini maka solusi sederhana yang dapat menjadi jalan keluar ialah dengan mengatur upah minimum bagi mereka yang ditetapkan oleh peraturan perundangan.
Pemerintah juga harus menjamin semua kepala daerah untuk mentaati batasan upah tersebut dengan pemberian sanksi.
“Ini harus dimatangkan secara detail,” tegas Nurul ketika dihubungi, Jumat (16/11/2012).
Sebelumnya diberitakan, pembahasan RUU Desa saat ini masih terkendala persoalan pengangkatan perangkat desa menjadi PNS. Meskipun pengangkatan mereka menjadi PNS tidak harus dilakukan secara bersamaan namun isu ini masih menjadi perdebatan yang alot antara pemerintah dan DPR.
Tuntutan perangkat desa menjadi PNS ini mengemuka karena melalui mereka perangkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan program-program pemerintah ke masyarakat namun tidak diiringi dengan kesejahteraan yang layak.
(ysw)