KY minta MA terbuka soal Yamani
Jum'at, 16 November 2012 - 21:17 WIB
KY minta MA terbuka soal Yamani
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) terbuka menjelaskan alasan pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani pada publik.
Ketertutupan MA dinilai hanya akan menimbulkan spekulasi publik yang berujung pada runtuhnya citra salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi itu.
"Agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat yang berpotensi menyebabkan munculnya berbagai interpretasi negatif pada dunia peradilan. Apalagi Ahmad Yamani terkait dengan kontroversi putusan kasus narkoba. Sebaiknya MA memberi penjelasan terkait alasan pengunduran diri tersebut secara detil," ujar Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Sementara itu Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan setelah Yamani mengundurkan diri, penyelidikan akan bertumpu pada penegak hukum. Aparat hukum dinilainya bisa masuk dalam perkara ini karena dugaan pidana sudah terlanjur mengemuka.
"Aparat hukum bertugas memastikan benar atau tidak dugaan tersebut. KY hanya bisa menyelidiki jika yang bersangkutan masih menjadi hakim aktif. Setelah mundur maka tidak lagi berwenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Dugaan paling kuat terhadap Yamani adalah terlibat dalam pemalsuan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikirim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seharusnya tertulis hukuman 15 tahun penjara, namun pengadilan pengaju hanya mendapat salinan yang mencantumkan vonis 12 tahun penjara.
Dugaan pemalsuan ini sendiri sedang diperiksa oleh tim internal MA yang dipimpin oleh Wakil Ketua MA Abdul Kadir Mappong dan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Timur Manurung.
Besar kemungkinan, Yamani mendapat tekanan internal untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di MA dengan kompensasi dugaan tindak pidananya tidak diteruskan pada aparat penyidik.
"Saya sampaikan bahwa (Ahmad Yamani) mundur karena hal lain (bukan karena sakit). Info saya valid soal hal lain itu. Ini sepenuhnya menjadi urusan pidana, aparat penegak hukum yang mengusut," ujar Asep.
Diketahui Ahmad Yamani adalah hakim karier yang lolos menjadi hakim agung setelah melalui serangkaian ujian di KY. Hingga akhirnya Komisi III DPR meloloskannya pada 18 Februari 2010 lalu. Sebelum dia menjadi hakim agung, Yamani tercatat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Ketertutupan MA dinilai hanya akan menimbulkan spekulasi publik yang berujung pada runtuhnya citra salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi itu.
"Agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat yang berpotensi menyebabkan munculnya berbagai interpretasi negatif pada dunia peradilan. Apalagi Ahmad Yamani terkait dengan kontroversi putusan kasus narkoba. Sebaiknya MA memberi penjelasan terkait alasan pengunduran diri tersebut secara detil," ujar Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Sementara itu Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan setelah Yamani mengundurkan diri, penyelidikan akan bertumpu pada penegak hukum. Aparat hukum dinilainya bisa masuk dalam perkara ini karena dugaan pidana sudah terlanjur mengemuka.
"Aparat hukum bertugas memastikan benar atau tidak dugaan tersebut. KY hanya bisa menyelidiki jika yang bersangkutan masih menjadi hakim aktif. Setelah mundur maka tidak lagi berwenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Dugaan paling kuat terhadap Yamani adalah terlibat dalam pemalsuan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikirim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seharusnya tertulis hukuman 15 tahun penjara, namun pengadilan pengaju hanya mendapat salinan yang mencantumkan vonis 12 tahun penjara.
Dugaan pemalsuan ini sendiri sedang diperiksa oleh tim internal MA yang dipimpin oleh Wakil Ketua MA Abdul Kadir Mappong dan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Timur Manurung.
Besar kemungkinan, Yamani mendapat tekanan internal untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di MA dengan kompensasi dugaan tindak pidananya tidak diteruskan pada aparat penyidik.
"Saya sampaikan bahwa (Ahmad Yamani) mundur karena hal lain (bukan karena sakit). Info saya valid soal hal lain itu. Ini sepenuhnya menjadi urusan pidana, aparat penegak hukum yang mengusut," ujar Asep.
Diketahui Ahmad Yamani adalah hakim karier yang lolos menjadi hakim agung setelah melalui serangkaian ujian di KY. Hingga akhirnya Komisi III DPR meloloskannya pada 18 Februari 2010 lalu. Sebelum dia menjadi hakim agung, Yamani tercatat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
(rsa)