MA belum kabulkan undur diri Yamani
Jum'at, 16 November 2012 - 21:02 WIB
MA belum kabulkan undur diri Yamani
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung belum mengabulkan permintaan pengunduran diri yang diajukan oleh Hakim Agung Ahmad Yamani. Pasalnya, saat ini Yamani sedang menjalani pemeriksaan internal terkait dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) pemilik pabrik ekstasi Hangky Gunawan.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, Yamani bersama dengan Hakim Agung Imron Anwari dan Nyak Pha membebaskan Hangky dari hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Namun ternyata, salinan putusan yang diterima oleh pengadilan pengaju yaitu PN Surabaya menyebutkan Hangky hanya mendapat hukuman 12 tahun penjara," jelas Djoko kepada wartawan, Jumat, (16/11/2012).
Djoko juga menyatakan MA akan melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh para hakim agung dan operator yang menyebabkan salinan putusan tersebut berubah.
"Pemeriksaan ini juga akan dibawa ke dalam rapat pimpinan MA untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan pengunduran diri Ahmad (Yamani)," jelas Djoko.
Hingga kini surat pengunduran diri Ahmad belum diterima MA. Namun, jika memang permohonan itu dilakukan secara terbuka dan tidak ada paksaan dari siapapun, surat pengunduran diri tersebut akan segera diteruskan ke presiden.
“Belum (diterima) karena belum diputuskan. Pimpinan MA baru akan membahas Senin 19 November 2012 mendatang,” ujar Djoko.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, Yamani bersama dengan Hakim Agung Imron Anwari dan Nyak Pha membebaskan Hangky dari hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Namun ternyata, salinan putusan yang diterima oleh pengadilan pengaju yaitu PN Surabaya menyebutkan Hangky hanya mendapat hukuman 12 tahun penjara," jelas Djoko kepada wartawan, Jumat, (16/11/2012).
Djoko juga menyatakan MA akan melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh para hakim agung dan operator yang menyebabkan salinan putusan tersebut berubah.
"Pemeriksaan ini juga akan dibawa ke dalam rapat pimpinan MA untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan pengunduran diri Ahmad (Yamani)," jelas Djoko.
Hingga kini surat pengunduran diri Ahmad belum diterima MA. Namun, jika memang permohonan itu dilakukan secara terbuka dan tidak ada paksaan dari siapapun, surat pengunduran diri tersebut akan segera diteruskan ke presiden.
“Belum (diterima) karena belum diputuskan. Pimpinan MA baru akan membahas Senin 19 November 2012 mendatang,” ujar Djoko.
(rsa)