MA belum kabulkan undur diri Yamani

Jum'at, 16 November 2012 - 21:02 WIB
MA belum kabulkan undur...
MA belum kabulkan undur diri Yamani
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung belum mengabulkan permintaan pengunduran diri yang diajukan oleh Hakim Agung Ahmad Yamani. Pasalnya, saat ini Yamani sedang menjalani pemeriksaan internal terkait dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) pemilik pabrik ekstasi Hangky Gunawan.

Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, Yamani bersama dengan Hakim Agung Imron Anwari dan Nyak Pha membebaskan Hangky dari hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Namun ternyata, salinan putusan yang diterima oleh pengadilan pengaju yaitu PN Surabaya menyebutkan Hangky hanya mendapat hukuman 12 tahun penjara," jelas Djoko kepada wartawan, Jumat, (16/11/2012).

Djoko juga menyatakan MA akan melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh para hakim agung dan operator yang menyebabkan salinan putusan tersebut berubah.

"Pemeriksaan ini juga akan dibawa ke dalam rapat pimpinan MA untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan pengunduran diri Ahmad (Yamani)," jelas Djoko.

Hingga kini surat pengunduran diri Ahmad belum diterima MA. Namun, jika memang permohonan itu dilakukan secara terbuka dan tidak ada paksaan dari siapapun, surat pengunduran diri tersebut akan segera diteruskan ke presiden.

“Belum (diterima) karena belum diputuskan. Pimpinan MA baru akan membahas Senin 19 November 2012 mendatang,” ujar Djoko.
(rsa)
Berita Terkait
Anggota DPR Harap Hakim...
Anggota DPR Harap Hakim Agung Berintegritas dan Selalu Amanah
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
Salut, Hakim MA Mesir...
Salut, Hakim MA Mesir Menghukum Dirinya Sendiri saat Pimpin Sidang
Profil Tama Ulinta Tarigan,...
Profil Tama Ulinta Tarigan, Hakim Agung Militer Wanita Pertama
Ketua MA Sunarto: Hakim...
Ketua MA Sunarto: Hakim juga Manusia, tapi Jangan Jadi Setan Semua
Gaya Hidup Hedon Jadi...
Gaya Hidup Hedon Jadi Sorotan DPR dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved