Nurul Arifin: Bawaslu over acting
Jum'at, 16 November 2012 - 14:52 WIB
Nurul Arifin: Bawaslu over acting
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dinilai telah menjalankan tugas tak sesuai dengan kewenangannya.
Merekomendasikan 12 partai politik (parpol) agar diverifikasi faktual kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap oleh anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin sebagai tindakan di luar fungsi Bawaslu.
Menurut politikus Partai Golkar ini, tugas pokok Bawaslu ialah menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum dengan cara melaporkan pelanggaran Pemilu kepada lembaga yang berhak menangani permasalahan.
"Pertama mengenai rekomendasi itu (12 Parpol ikut verifikasi faktual) berlebihan, itu Bawaslu sudah melaksanakan tugas bukan wewenangnya, harusnya melaporkan pelanggaran pemilu kepada DKPP, kalau soal administrasi itu ke PTUN, jika pidana itu pengadilan," jelas Nurul dalam diskusi bertema Komisioner versus Birokrat KPU di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2012).
Tindakan Bawaslu itu dinilai Nurul sebagai tindakan over acting. "Jadi kami lihat ini bukan wewenang Bawaslu, kalau tidak puas silahkan ke PTUN, bukan kepada Bawaslu, ini saya lihat Bawaslu mulai kegenitan dan saya lihat mulai over acting," katanya lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memasukkan 12 Parpol untuk ikut verifikasi faktual.
Merekomendasikan 12 partai politik (parpol) agar diverifikasi faktual kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap oleh anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin sebagai tindakan di luar fungsi Bawaslu.
Menurut politikus Partai Golkar ini, tugas pokok Bawaslu ialah menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum dengan cara melaporkan pelanggaran Pemilu kepada lembaga yang berhak menangani permasalahan.
"Pertama mengenai rekomendasi itu (12 Parpol ikut verifikasi faktual) berlebihan, itu Bawaslu sudah melaksanakan tugas bukan wewenangnya, harusnya melaporkan pelanggaran pemilu kepada DKPP, kalau soal administrasi itu ke PTUN, jika pidana itu pengadilan," jelas Nurul dalam diskusi bertema Komisioner versus Birokrat KPU di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2012).
Tindakan Bawaslu itu dinilai Nurul sebagai tindakan over acting. "Jadi kami lihat ini bukan wewenang Bawaslu, kalau tidak puas silahkan ke PTUN, bukan kepada Bawaslu, ini saya lihat Bawaslu mulai kegenitan dan saya lihat mulai over acting," katanya lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memasukkan 12 Parpol untuk ikut verifikasi faktual.
(lns)