KPK pastikan tak ikut campur tangani korupsi PNKB
Jum'at, 16 November 2012 - 10:50 WIB
KPK pastikan tak ikut campur tangani korupsi PNKB
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak akan menerima ajakan Polri untuk turut serta dalam penanganan kasus korupsi proyek Pelat Nomor Kendaraan Bermotor (PNKB).
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan meskipun pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun KPK tidak akan turut campur lebih lanjut.
”KPK memilih tidak akan ikut menangani kasus PNKB,” ujar Johan saat dihubungi wartawan, Jumat 16/11/2012m.
Menurut Johan, pihaknya hanya akan melakukan supervisi untuk menanggapi kasus yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
”Tapi, mungkin melakukan supervisi atau berupa pengawasan terhadap kasus itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Johan mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Polri terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pelat nomor kendaran bermotor (PNKB).
“SPDP soal penyidikan kasus STNK dari Polri sudah disampaikan ke KPK,“ kata Johan, Rabu 14 November 2012 lalu.
Untuk diketahui, selain proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) senilai Rp196 miliar, diduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu, yakni proyek PNKB senilai Rp 500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp300 miliar. Ketiga proyek ini diduga sarat unsur korupsi.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan meskipun pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun KPK tidak akan turut campur lebih lanjut.
”KPK memilih tidak akan ikut menangani kasus PNKB,” ujar Johan saat dihubungi wartawan, Jumat 16/11/2012m.
Menurut Johan, pihaknya hanya akan melakukan supervisi untuk menanggapi kasus yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
”Tapi, mungkin melakukan supervisi atau berupa pengawasan terhadap kasus itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Johan mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Polri terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pelat nomor kendaran bermotor (PNKB).
“SPDP soal penyidikan kasus STNK dari Polri sudah disampaikan ke KPK,“ kata Johan, Rabu 14 November 2012 lalu.
Untuk diketahui, selain proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) senilai Rp196 miliar, diduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu, yakni proyek PNKB senilai Rp 500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp300 miliar. Ketiga proyek ini diduga sarat unsur korupsi.
(lns)