Yamani diduga terkait pemalsu vonis gembong narkoba
Kamis, 15 November 2012 - 21:17 WIB
Yamani diduga terkait pemalsu vonis gembong narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Kabar tak biasa datang dari Mahkamah Agung (MA), Ahmad Yamani salah seorang dari 51 hakim agung mengundurkan diri. MA mengklaim pengunduran dirinya terkait dengan masalah kesehatan yang dialaminya, namun berbagai pihak memercayai hal ini terkait dengan vonis terhadap gembong narkoba.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour mengakui, Yamani sudah mengajukan surat pengunduran diri dan diterima Ketua MA Hatta Ali 14 November lalu. Selanjutnya permohonan ini akan dibahas dalam rapat pimpinan untuk diteruskan pada presiden.
"Selama ini yang bersangkutan memang jarang masuk karena alasan sakit. Beliau sudah berumur 68 tahun dan menderita penyakit sinusitis, vertigo dan maag," ujarnya saat dihubungi, Kamis (15/11/2012).
Diketahui, Hakim Yamani adalah salah satu anggota majelis yang membatalkan vonis mati pemilik pabrik ektasi di Surabaya, Hangky Gunawan dan menggantinya menjadi hukuman 15 tahun penjara. Anggota majelis yang lain adalah Imron Anwari dan Nyak Pha.
Di kemudian hari diketahui ada kekeliruan lain, vonis 15 tahun oleh majelis Peninjauan Kembali (PK) ini diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang kemudian menjadi 12 tahun penjara.
Atas kekeliruan ini, Ketua Majelis Imron Anwari melalui Juru Bicara MA Joko Sarwoko beralasan terjadi salah ketik.
Majelis ini menjadi sorotan publik, karena pembatalan vonis mati pada gembong narkoba dianggap berlawanan dengan semangat pemberantasan narkoba masyarakat. MA sendiri sudah membentuk tim pemeriksa yang pimpin oleh Wakil Ketua Abdul Kadir Mappong dan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Timur Manurung.
Mereka memulai pemeriksaan internsif mulai dari struktur terbawah pengambil keputusan tersebut yaitu para operator, kemudian melangkah pada hakim anggota majelis yaitu Hakim Nyak Pha dan Achmad Yamanie, baru kemudian Imron sebagai ketua majelis.
Kronologi ini membuat berbagai pihak tidak memercayai begitu saja alasan pengunduran diri Yamani hanya karena sakit. Dugaannya, ada hubungan dengan putusan pada tingkat PK kasus narkoba itu.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan, dia mempunyai informasi dari pimpinan MA sendiri yang menyatakan Yamani terlibat dalam kasus pemalsuan vonis Hangky Gunawan, dari 15 tahun menjadi 12 tahun.
"Mungkin kata MA begitu. Tapi saya sampaikan itu karena mundurnya ada hal lain. Di balik mundur itu ada hal lain. Tapi yang jelas info saya valid soal hal lain itu. Kalau tidak saya tidak berani ngomong ke media," tegasnya.
Informasi tersebut, menurut Imam diperoleh dari pimpinan MA yang ikut dalam tim pemeriksa. Dalam pemeriksaan tersebut terungkap dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh operator pengunggah putusan atas perintah Hakim Yamani.
Menurut Imam, KY sendiri juga sedang menindaklanjuti laporan masyarakat tentang ketiga anggota majelis tersebut. Dugaan dilaporkan adalah ketidakprofesionalan ketiga hakim itu dalam memutuskan sebuah perkara.
Jika benar maka Yamani patut diduga terlihat dalam tindak pidana pemalsuan putusan. Karena itu, aparat hukum patut menelusuri dugaan tersebut, karena kasus pemalsuan tidak selesai hanya dengan pengunduran diri.
"Kalau mundurnya sih diapresiasi. Tapi kan tetap ada prosesnya kalau dia benar lho ya memalsukan. Itu ada proses. KY juga akan menyelidiki informasi di balik pengunduran dirinya, tetapi bukan ranah etika lagi, karena sudah bukan hakim. Mungkin lembaga lain jika memang memalsukan putusan itu," terangnya.
Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, sebagai pejabat negara, hakim tidak bisa mudah mengundurkan diri begitu saja dengan alasan sakit. Pengunduran diri hakim diatur dalam UU No 3/2009 tentang MA Pasal 11 yang menyaratkan hakim agung bisa mundur jika mengalami sakit jasmani atau rohani selama tiga bulan berturut-turut.
"Hakim Agung diberhentikan apabila bersalah melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela atau melanggar sumpah janji jabatan," terangnya.
Pengamat hukum dari universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan tradisi pengunduran diri jika melakukan kesalahan baik ditumbuhkan di tubuh MA. Namun, hal ini tidak bisa menghapus kesalahan pidananya.
"Kalau mundur karena kesalahan ini pertama. Mungkin dia selesai dari sudut etika, tapi dari sudut pidana, tetap harus diusut," ujarnya.
Kejadian pengunduran diri Hakim Yamani menjadi yang kedua dalam sejarah hakim agung. Sebelumnya, Hakim Agung Muladi pada tahun 2001 mengundurkan diri karena tidak terpilih menjadi ketua MA. Saat itu dia bersaing dengan Bagir Manan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour mengakui, Yamani sudah mengajukan surat pengunduran diri dan diterima Ketua MA Hatta Ali 14 November lalu. Selanjutnya permohonan ini akan dibahas dalam rapat pimpinan untuk diteruskan pada presiden.
"Selama ini yang bersangkutan memang jarang masuk karena alasan sakit. Beliau sudah berumur 68 tahun dan menderita penyakit sinusitis, vertigo dan maag," ujarnya saat dihubungi, Kamis (15/11/2012).
Diketahui, Hakim Yamani adalah salah satu anggota majelis yang membatalkan vonis mati pemilik pabrik ektasi di Surabaya, Hangky Gunawan dan menggantinya menjadi hukuman 15 tahun penjara. Anggota majelis yang lain adalah Imron Anwari dan Nyak Pha.
Di kemudian hari diketahui ada kekeliruan lain, vonis 15 tahun oleh majelis Peninjauan Kembali (PK) ini diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang kemudian menjadi 12 tahun penjara.
Atas kekeliruan ini, Ketua Majelis Imron Anwari melalui Juru Bicara MA Joko Sarwoko beralasan terjadi salah ketik.
Majelis ini menjadi sorotan publik, karena pembatalan vonis mati pada gembong narkoba dianggap berlawanan dengan semangat pemberantasan narkoba masyarakat. MA sendiri sudah membentuk tim pemeriksa yang pimpin oleh Wakil Ketua Abdul Kadir Mappong dan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Timur Manurung.
Mereka memulai pemeriksaan internsif mulai dari struktur terbawah pengambil keputusan tersebut yaitu para operator, kemudian melangkah pada hakim anggota majelis yaitu Hakim Nyak Pha dan Achmad Yamanie, baru kemudian Imron sebagai ketua majelis.
Kronologi ini membuat berbagai pihak tidak memercayai begitu saja alasan pengunduran diri Yamani hanya karena sakit. Dugaannya, ada hubungan dengan putusan pada tingkat PK kasus narkoba itu.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan, dia mempunyai informasi dari pimpinan MA sendiri yang menyatakan Yamani terlibat dalam kasus pemalsuan vonis Hangky Gunawan, dari 15 tahun menjadi 12 tahun.
"Mungkin kata MA begitu. Tapi saya sampaikan itu karena mundurnya ada hal lain. Di balik mundur itu ada hal lain. Tapi yang jelas info saya valid soal hal lain itu. Kalau tidak saya tidak berani ngomong ke media," tegasnya.
Informasi tersebut, menurut Imam diperoleh dari pimpinan MA yang ikut dalam tim pemeriksa. Dalam pemeriksaan tersebut terungkap dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh operator pengunggah putusan atas perintah Hakim Yamani.
Menurut Imam, KY sendiri juga sedang menindaklanjuti laporan masyarakat tentang ketiga anggota majelis tersebut. Dugaan dilaporkan adalah ketidakprofesionalan ketiga hakim itu dalam memutuskan sebuah perkara.
Jika benar maka Yamani patut diduga terlihat dalam tindak pidana pemalsuan putusan. Karena itu, aparat hukum patut menelusuri dugaan tersebut, karena kasus pemalsuan tidak selesai hanya dengan pengunduran diri.
"Kalau mundurnya sih diapresiasi. Tapi kan tetap ada prosesnya kalau dia benar lho ya memalsukan. Itu ada proses. KY juga akan menyelidiki informasi di balik pengunduran dirinya, tetapi bukan ranah etika lagi, karena sudah bukan hakim. Mungkin lembaga lain jika memang memalsukan putusan itu," terangnya.
Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, sebagai pejabat negara, hakim tidak bisa mudah mengundurkan diri begitu saja dengan alasan sakit. Pengunduran diri hakim diatur dalam UU No 3/2009 tentang MA Pasal 11 yang menyaratkan hakim agung bisa mundur jika mengalami sakit jasmani atau rohani selama tiga bulan berturut-turut.
"Hakim Agung diberhentikan apabila bersalah melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela atau melanggar sumpah janji jabatan," terangnya.
Pengamat hukum dari universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan tradisi pengunduran diri jika melakukan kesalahan baik ditumbuhkan di tubuh MA. Namun, hal ini tidak bisa menghapus kesalahan pidananya.
"Kalau mundur karena kesalahan ini pertama. Mungkin dia selesai dari sudut etika, tapi dari sudut pidana, tetap harus diusut," ujarnya.
Kejadian pengunduran diri Hakim Yamani menjadi yang kedua dalam sejarah hakim agung. Sebelumnya, Hakim Agung Muladi pada tahun 2001 mengundurkan diri karena tidak terpilih menjadi ketua MA. Saat itu dia bersaing dengan Bagir Manan.
(mhd)