Sistem promosi dan mutasi hakim dipertanyakan
Kamis, 15 November 2012 - 20:22 WIB
Sistem promosi dan mutasi hakim dipertanyakan
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Agung Gayus Topane Lumbuun meminta Mahkamah Agung (MA) membenahi mekanisme mutasi dan promosi hakim. Menurutnya, di lembaga itu, promosi dan mutasi yang didasarkan oleh penilaian kinerja seorang pejabat, ternyata dilakukan oleh pejabat di bawahnya.
Mekanisme ini, menurut Gayus janggal. Misalnya dalam pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3) terhadap seorang pejabat dilakukan oleh pejabat yang memiliki kedudukan di bawahnya. Contohnya seorang Dirjen melakukan DP3 terhadap Wakil Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Tinggi.
Padahal Dirjen tersebut memiliki jenjang karir, yakni selepas menjabat sebagai Dirjen akan dipromosikan sebagai Waka PT.
"Seharusnya jabatan Dirjen dijabat oleh setingkat Ka PT, sehingga ada kewajaran dari sisi manajemen ketika melakukan penilaian kinerja terhadap bawahannya," ujarnya pada wartawan, Kamis (15/11/2012).
Dirjen sebaiknya diangkat dari pejabat yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi sehingga bisa melakukan penilaian terhadap semua hakim di semua tingkatan. Kemudian hasil penilaian ini diserahkan pada Tim Promosi Mutas (TPM) yang dipimpin oleh Ketua MA sebagai penentu akhir proses tersebut.
Promosi dan mutasi di kalangan hakim sering menimbulkan pertanyaan. Beberapa contoh, misalnya Ketua PN Semarang Sutjahjo Padmo Wasono yang diduga oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA terlibat dalam pengaturan vonis bebas untuk tujuh terdakwa korupsi malah mendapat promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung.
Kemudian, kasus pemindahan Hakim Teguh Haryanto, dia dipindah dari Wakil Ketua Pengadailan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung ke PN Surakarta. Teguh dipindah pada pengadilan yang tidak mempunyai pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) padahal dia pernah menjatuhkan vonis tertinggi dalam sejarah pemberantasan korupsi yaitu 20 tahun penjara pada kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan.
Ada juga kasus hakim Ronald Salnofry Bya yang membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang melakukan korupsi sebesar Rp119 miliar. Di tingkat kasasi, Satono dihukum 15 tahun. Satono sendiri hingga kini masih buron. Hakim ini, dipromosikan dari hakim biasa menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan kelas II.
Pertengahan tahun lalu, publik juga heran dengan pemindahan hakim PN Jakarta Selatan yang juga hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta, Albertina Ho. Dia dipindah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Sungailiat, Bangka Belitung, padahal dia disebut sebagai hakim menguasai persoalan, bersih dan berintegritas yang tenaganya diperlukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Seharusnya MA menjelaskan kepada publik hasil rapat TPM agar publik bisa memahami pertimbangan mutasi tersebut dan tidak menimbulkan spekulasi negatif," ujar Gayus.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour mengatakan promosi dan mutasi hakim merupakan para pimpinan yang ada dalam tim TPM. Mereka mempunyai pertimbangan matang sebelum memutus pemindahaan seorang hakim.
Hakim Ronald misalnya, dipindahkan dari PN Tanjung Pandan menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan kelas II karena dia sudah mempunyai golongannya III/d maka dan layak dipromosikan jadi pimpinan.
Sedangkan pemindahan hakim Teguh itu merupakan bentuk promosi. Dia dipercaya menjadi pimpinan di PN Surakarta. Secara pangkat golongan juga sudah memenuhi syarat, IV/C, dan pernah menjadi Wakil PN.
"Itu wajar, sangat wajar. Proses pemutaran hakim tipikor dinilai perlu untuk regenerasi hakim tipikor lainnya," ujanya.
Ahli psikologi forensi Reza Indragiri Amriel memiliki pandangan berbeda. Dia mengatakan biasanya hakim saat akan menjatuhkan putusan dan vonis, akan melihat tren yang diambil para koleganya. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesenjangan hukuman terlalu jauh, sehingga turut mengamankan identitas sebagai sebuah korps.
Kemudian menjaga agar putusan dan vonis tidak tampak berbeda ekstrim, sehingga berpotensi membahayakan prospek karir.
"Jika memang berbeda, bermakna bahwa perilaku yudisial Teguh yang memvonis 20 tahun bertolak belakang dengan strategic model atau model umum yang digunakan oleh hakim, maka masuk akal untuk berspekulasi hakim Teguh didemosi. Dia dianggap sebagai 'anomali' dalam korps," ujarnya.
Pengamat hukum Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sebagai institusi peradilan tertinggi, MA tidak ingin kehilangan muka akibat kesalahan hakimnya. Karena itu ada kebiasaan, jika ada hakim yang dianggap bersalah biasanya dipindah dengan level jabatan yang sama, atau bahkan dinaikkan namun pada pengadilan yang lebih sepi kasus.
Mekanisme ini, menurut Gayus janggal. Misalnya dalam pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3) terhadap seorang pejabat dilakukan oleh pejabat yang memiliki kedudukan di bawahnya. Contohnya seorang Dirjen melakukan DP3 terhadap Wakil Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Tinggi.
Padahal Dirjen tersebut memiliki jenjang karir, yakni selepas menjabat sebagai Dirjen akan dipromosikan sebagai Waka PT.
"Seharusnya jabatan Dirjen dijabat oleh setingkat Ka PT, sehingga ada kewajaran dari sisi manajemen ketika melakukan penilaian kinerja terhadap bawahannya," ujarnya pada wartawan, Kamis (15/11/2012).
Dirjen sebaiknya diangkat dari pejabat yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi sehingga bisa melakukan penilaian terhadap semua hakim di semua tingkatan. Kemudian hasil penilaian ini diserahkan pada Tim Promosi Mutas (TPM) yang dipimpin oleh Ketua MA sebagai penentu akhir proses tersebut.
Promosi dan mutasi di kalangan hakim sering menimbulkan pertanyaan. Beberapa contoh, misalnya Ketua PN Semarang Sutjahjo Padmo Wasono yang diduga oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA terlibat dalam pengaturan vonis bebas untuk tujuh terdakwa korupsi malah mendapat promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung.
Kemudian, kasus pemindahan Hakim Teguh Haryanto, dia dipindah dari Wakil Ketua Pengadailan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung ke PN Surakarta. Teguh dipindah pada pengadilan yang tidak mempunyai pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) padahal dia pernah menjatuhkan vonis tertinggi dalam sejarah pemberantasan korupsi yaitu 20 tahun penjara pada kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan.
Ada juga kasus hakim Ronald Salnofry Bya yang membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang melakukan korupsi sebesar Rp119 miliar. Di tingkat kasasi, Satono dihukum 15 tahun. Satono sendiri hingga kini masih buron. Hakim ini, dipromosikan dari hakim biasa menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan kelas II.
Pertengahan tahun lalu, publik juga heran dengan pemindahan hakim PN Jakarta Selatan yang juga hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta, Albertina Ho. Dia dipindah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Sungailiat, Bangka Belitung, padahal dia disebut sebagai hakim menguasai persoalan, bersih dan berintegritas yang tenaganya diperlukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Seharusnya MA menjelaskan kepada publik hasil rapat TPM agar publik bisa memahami pertimbangan mutasi tersebut dan tidak menimbulkan spekulasi negatif," ujar Gayus.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour mengatakan promosi dan mutasi hakim merupakan para pimpinan yang ada dalam tim TPM. Mereka mempunyai pertimbangan matang sebelum memutus pemindahaan seorang hakim.
Hakim Ronald misalnya, dipindahkan dari PN Tanjung Pandan menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan kelas II karena dia sudah mempunyai golongannya III/d maka dan layak dipromosikan jadi pimpinan.
Sedangkan pemindahan hakim Teguh itu merupakan bentuk promosi. Dia dipercaya menjadi pimpinan di PN Surakarta. Secara pangkat golongan juga sudah memenuhi syarat, IV/C, dan pernah menjadi Wakil PN.
"Itu wajar, sangat wajar. Proses pemutaran hakim tipikor dinilai perlu untuk regenerasi hakim tipikor lainnya," ujanya.
Ahli psikologi forensi Reza Indragiri Amriel memiliki pandangan berbeda. Dia mengatakan biasanya hakim saat akan menjatuhkan putusan dan vonis, akan melihat tren yang diambil para koleganya. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesenjangan hukuman terlalu jauh, sehingga turut mengamankan identitas sebagai sebuah korps.
Kemudian menjaga agar putusan dan vonis tidak tampak berbeda ekstrim, sehingga berpotensi membahayakan prospek karir.
"Jika memang berbeda, bermakna bahwa perilaku yudisial Teguh yang memvonis 20 tahun bertolak belakang dengan strategic model atau model umum yang digunakan oleh hakim, maka masuk akal untuk berspekulasi hakim Teguh didemosi. Dia dianggap sebagai 'anomali' dalam korps," ujarnya.
Pengamat hukum Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sebagai institusi peradilan tertinggi, MA tidak ingin kehilangan muka akibat kesalahan hakimnya. Karena itu ada kebiasaan, jika ada hakim yang dianggap bersalah biasanya dipindah dengan level jabatan yang sama, atau bahkan dinaikkan namun pada pengadilan yang lebih sepi kasus.
(lns)