Direktur PT GDM sudah layak dicegah
A
A
A
Sindonews.com - Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktur Utama PT Global Daya Manunggal (GDM) Nani Meilana Rusli terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalan dinilai sangat pantas.
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Choky Risda Ramadhan menyatakan, pencegahan KPK terhadap Nani Meilani sangat tepat dilakukan. Pasalnya, pencegahan itu tidak dilakukan, dikhawatirkan Nani bisa saja sewaktu-waktu buron ke luar negeri dan menghilangkan serta mengaburkan bukti-bukti kasus Hambalang.
"Pencegahan tidak wajib, itu pilihan jika diperlukan. Pencegahan Ini untuk menghindari larinya tersangka berikut bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini," kata Choky saat dihubungi SINDO, Rabu (14/11/2012).
Menurutnya, penggeledahan KPK terhadap kantor PT GDM dan pencegahan terhadap Nani bukanlah bagian terpisah. Dalam pandangannya, dengan berkas dan transaksi dari subkontraktor Hambalang di bidang konsultan itu pengungkapan aktor-aktor yang terlibat dalam kasus Hambalang.
"Penggeledahan dan penyitaan itu juga sudah tepat, karena memang kewenangan KPK pada tahap penyidikan. Dan itu diperlukan untuk membongkar perkara ini," tandasnya.
Choky memperkirakan, penggeledahan terhadap PT GDM dilakukan tentu karena KPK menduga perusahaan itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu. Apalagi terdapat aliran uang dari perusahaan itu ke sejumlah pihak. "Dengan digeledah ini PT Global terindikasi terlibat," tandasnya.
Sekedar diketahui, KPK telah melakukan cegah tangkal (cekal) terhadap Nani Meilani untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Surat cekalnya telah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi 7 November 2012. Sejak itu pula Direktur PT DGM itu resmi berstatus cekal.
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Choky Risda Ramadhan menyatakan, pencegahan KPK terhadap Nani Meilani sangat tepat dilakukan. Pasalnya, pencegahan itu tidak dilakukan, dikhawatirkan Nani bisa saja sewaktu-waktu buron ke luar negeri dan menghilangkan serta mengaburkan bukti-bukti kasus Hambalang.
"Pencegahan tidak wajib, itu pilihan jika diperlukan. Pencegahan Ini untuk menghindari larinya tersangka berikut bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini," kata Choky saat dihubungi SINDO, Rabu (14/11/2012).
Menurutnya, penggeledahan KPK terhadap kantor PT GDM dan pencegahan terhadap Nani bukanlah bagian terpisah. Dalam pandangannya, dengan berkas dan transaksi dari subkontraktor Hambalang di bidang konsultan itu pengungkapan aktor-aktor yang terlibat dalam kasus Hambalang.
"Penggeledahan dan penyitaan itu juga sudah tepat, karena memang kewenangan KPK pada tahap penyidikan. Dan itu diperlukan untuk membongkar perkara ini," tandasnya.
Choky memperkirakan, penggeledahan terhadap PT GDM dilakukan tentu karena KPK menduga perusahaan itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu. Apalagi terdapat aliran uang dari perusahaan itu ke sejumlah pihak. "Dengan digeledah ini PT Global terindikasi terlibat," tandasnya.
Sekedar diketahui, KPK telah melakukan cegah tangkal (cekal) terhadap Nani Meilani untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Surat cekalnya telah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi 7 November 2012. Sejak itu pula Direktur PT DGM itu resmi berstatus cekal.
(mhd)