KPK cegah Dirut PT GDM ke luar negeri
Rabu, 14 November 2012 - 15:24 WIB
KPK cegah Dirut PT GDM ke luar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada pihak imigrasi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Global Daya Manunggal (GDM) Nani Mailana Rusli. Pencegahan ini berlaku mulai tanggal 7 November 2012.
"KPK minta surat pencegahan atas nama Nani Mailana Rusli Direktur Global Daya Manunggal," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Johan mengatakan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan kedepan. Pencegahan itu sendiri dimaksudkan sebagai kepentingan penyidikan kasus yang telah menjerat Dedy Kusdinar sebagai tersangka.
"Pencegahan dimaksudkan untuk apabila sewaktu-waktu penyidik memerlukan keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," jelasnya.
Untuk diketahui, PT Global Daya yang telah dijadikan sub kontraktor proyek Hambalang menuai banyak kecurigaan.
Kemenpora menggunakan sejumlah perusahaan subkontraktor. Namun, ada dua subkontraktor yang memiliki keanehan sejak awal bergabung dengan Hambalang yakni PT Dutasari Citralaras dan PT Global Daya Manunggal.
Bergabungnya PT Global Daya Manunggal ditengarai memiliki keanehan. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) saat itu, Wafid Muharam mengaku dirinya pernah didatangi Nanny Ruslie, salah satu utusan PT Global yang meminta agar mereka bisa bisa menjadi sub kontraktor proyek Hambalang.
Global pun mendapat jatah pengerjaan gedung serbaguna dan sebagian asrama dengan anggaran sekira Rp 100 miliar. Menurut subkontraktor Hambalang yang lain, pengerjaan proyek Global terkesan dipaksakan. Sebab pekerjannya dalam hal struktur dan arsitektur masih tergolong umum.
Muhammad Nazaruddin bahkan menuduh PT Global hanya dipinjam oleh pejabat Kemenpora untuk menggarap Hambalang.
"KPK minta surat pencegahan atas nama Nani Mailana Rusli Direktur Global Daya Manunggal," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Johan mengatakan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan kedepan. Pencegahan itu sendiri dimaksudkan sebagai kepentingan penyidikan kasus yang telah menjerat Dedy Kusdinar sebagai tersangka.
"Pencegahan dimaksudkan untuk apabila sewaktu-waktu penyidik memerlukan keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," jelasnya.
Untuk diketahui, PT Global Daya yang telah dijadikan sub kontraktor proyek Hambalang menuai banyak kecurigaan.
Kemenpora menggunakan sejumlah perusahaan subkontraktor. Namun, ada dua subkontraktor yang memiliki keanehan sejak awal bergabung dengan Hambalang yakni PT Dutasari Citralaras dan PT Global Daya Manunggal.
Bergabungnya PT Global Daya Manunggal ditengarai memiliki keanehan. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) saat itu, Wafid Muharam mengaku dirinya pernah didatangi Nanny Ruslie, salah satu utusan PT Global yang meminta agar mereka bisa bisa menjadi sub kontraktor proyek Hambalang.
Global pun mendapat jatah pengerjaan gedung serbaguna dan sebagian asrama dengan anggaran sekira Rp 100 miliar. Menurut subkontraktor Hambalang yang lain, pengerjaan proyek Global terkesan dipaksakan. Sebab pekerjannya dalam hal struktur dan arsitektur masih tergolong umum.
Muhammad Nazaruddin bahkan menuduh PT Global hanya dipinjam oleh pejabat Kemenpora untuk menggarap Hambalang.
(mhd)