Dendy bungkam soal keterlibatan Kemenag
Rabu, 14 November 2012 - 00:22 WIB
Dendy bungkam soal keterlibatan Kemenag
A
A
A
Sindonews.com - Dendy Prasetya, Direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) menjalani pemeriksaan maraton di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu berlangsung hampir sembilan jam.
”Hampir sekitar 20 pertanyaan masih berkaitan dengan kasus, ada pertanyaan juga lah,” ujar Dendy ketika keluar dari ruangan penyidikan, di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Ketika ditanya mengenai keterlibatan pihak Kemenag, Dendy memilih bungkam. Dia menolak berkomentar karena penyidikan itu masih berjalan. ”Belum tahu, ini kan baru proses penyidikan biar proses ini berjalan dulu nanti akan tahu seperti apa,” ujarnya.
Dalam perkara itu, Dendy bersama dengan ayahnya yakni Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR RI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan komputer untuk Madrasah di Kemenag.
Zulkarnaen dan Dendy diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar setelah ditengarai mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Di antaranya menyangkut proyek pengadaan laboraturium untuk Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Al quran tahun 2011 Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.
Namun sejauh ini, KPK baru menahan Zulkarnaen Djabar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
”Hampir sekitar 20 pertanyaan masih berkaitan dengan kasus, ada pertanyaan juga lah,” ujar Dendy ketika keluar dari ruangan penyidikan, di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Ketika ditanya mengenai keterlibatan pihak Kemenag, Dendy memilih bungkam. Dia menolak berkomentar karena penyidikan itu masih berjalan. ”Belum tahu, ini kan baru proses penyidikan biar proses ini berjalan dulu nanti akan tahu seperti apa,” ujarnya.
Dalam perkara itu, Dendy bersama dengan ayahnya yakni Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR RI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan komputer untuk Madrasah di Kemenag.
Zulkarnaen dan Dendy diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar setelah ditengarai mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Di antaranya menyangkut proyek pengadaan laboraturium untuk Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Al quran tahun 2011 Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.
Namun sejauh ini, KPK baru menahan Zulkarnaen Djabar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
(lns)