Menkum HAM akui ada oknum yang bermain
Selasa, 13 November 2012 - 20:09 WIB
Menkum HAM akui ada oknum yang bermain
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menegaskan, pemberian grasi terhadap terpidana narkoba kelas kakap tak hanya terjadi di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya jika ada pihak-pihak yang mengatakan SBY obral grasi terhadap gembong narkoba hal itu keliru.
"Dan ingat, kalau ada yang menyatakan bahwa grasi terpidana narkoba satu-satunya hanya muncul di era SBY, itu adalah keliru," ujar Amir di Istana Negara Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Amir menjelaskan, bahwa di era kepemimpinan SBY ada sebanyak 126 permohonan grasi. 19 diantaranya dikabulkan oleh SBY yaitu 10 grasi kepada anak kecil, 1 tunanetra, 7 dewasa dan 3 orang asing. Sementara 107 permohonan lainnya ditolak.
"Bisa dibayangkan ya. Kalau ada orang yang mengatakan mafia bermain (di Istana), sudah pasti lebih banyak yang dikabulkan daripada yang ditolak," tukas Amir.
Oleh karenanya, tidak ada alasan sedikitpun masyarakat untuk mengolok-olok atau mencela Presiden dalam memberikan grasi kepada gembong narkoba Meirika Franola alias Ola. Karena hal itu adalah hal sakral yang diberikan konstitusi kepada Presiden.
Terkait apakah Presiden akan memutuskan untuk mencabut grasi Ola, Amir mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan. "Nah berikanlah kesempatan kepada proses ini berjalan. Kan kita tidak boleh mengadili atau menghukum Ola itu lebih dahulu ya," ungkapnya.
Amir juga menegaskan, bahwa kasus yang menimpa Ola bukan berarti mengeneralisir bahwa seluruh pemberian grasi oleh Presiden salah. Menurutnya, Ola telah mengkhianati Presiden.
"Ya Ola, sering saya gunakan istilahnya, dia telah menghkhianati kebaikan hati daripada Presiden. Biarlah nanti dia yang bertanggungjawab. Kalau dia melakukan itu apa alasannya, kenapa Presiden yang dipersalahkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Amir menegaskan, mafia narkoba di lingkaran Istana tidak ada. Namun, dia tak memungkiri jika kemungkinan ada oknum yang bermain. "Tidak ada, kalau ada oknum mungkin, mengambil keuntungan, satu dua, ya, tidak bisa serta merta anda mengatakan berlaku umum," tutupnya.
"Dan ingat, kalau ada yang menyatakan bahwa grasi terpidana narkoba satu-satunya hanya muncul di era SBY, itu adalah keliru," ujar Amir di Istana Negara Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Amir menjelaskan, bahwa di era kepemimpinan SBY ada sebanyak 126 permohonan grasi. 19 diantaranya dikabulkan oleh SBY yaitu 10 grasi kepada anak kecil, 1 tunanetra, 7 dewasa dan 3 orang asing. Sementara 107 permohonan lainnya ditolak.
"Bisa dibayangkan ya. Kalau ada orang yang mengatakan mafia bermain (di Istana), sudah pasti lebih banyak yang dikabulkan daripada yang ditolak," tukas Amir.
Oleh karenanya, tidak ada alasan sedikitpun masyarakat untuk mengolok-olok atau mencela Presiden dalam memberikan grasi kepada gembong narkoba Meirika Franola alias Ola. Karena hal itu adalah hal sakral yang diberikan konstitusi kepada Presiden.
Terkait apakah Presiden akan memutuskan untuk mencabut grasi Ola, Amir mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan. "Nah berikanlah kesempatan kepada proses ini berjalan. Kan kita tidak boleh mengadili atau menghukum Ola itu lebih dahulu ya," ungkapnya.
Amir juga menegaskan, bahwa kasus yang menimpa Ola bukan berarti mengeneralisir bahwa seluruh pemberian grasi oleh Presiden salah. Menurutnya, Ola telah mengkhianati Presiden.
"Ya Ola, sering saya gunakan istilahnya, dia telah menghkhianati kebaikan hati daripada Presiden. Biarlah nanti dia yang bertanggungjawab. Kalau dia melakukan itu apa alasannya, kenapa Presiden yang dipersalahkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Amir menegaskan, mafia narkoba di lingkaran Istana tidak ada. Namun, dia tak memungkiri jika kemungkinan ada oknum yang bermain. "Tidak ada, kalau ada oknum mungkin, mengambil keuntungan, satu dua, ya, tidak bisa serta merta anda mengatakan berlaku umum," tutupnya.
(san)