Kasus Merpati bukan perbuatan melawan hukum

Selasa, 13 November 2012 - 20:01 WIB
Kasus Merpati bukan...
Kasus Merpati bukan perbuatan melawan hukum
A A A
Sindonews.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) sebenarnya tak perlu bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasannya, tidak ada kesengajaan dan niat jahat yang dilakukan direksi MNA di bawah Hotasi Nababan sehingga pesawat yang disewa tak dikirim oleh penyedia pesawat.

"Selama tidak ada niat jahat, maka tidak bisa dipidana," kata Pakar Hukum Pidana Eddy OS Hiariej kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Eddy juga mencermati dakwaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Hotasi selaku direksi sehingga memperkaya pihak lain. Menurut Eddy, penyalahgunaan kewenangan bisa disebabkan dua kemungkinan, yakni melakukan sesuatu di luar kewenangan, atau melaksanakan kewenangan tapi disalahgunakan.

Namun, Eddy melihat dalam kasus Merpati itu tidak ada perbuatan direksi yang disengaja sehingga merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak lain.

"Tidak ada akibat yang dikehendaki terdakwa. Tidak ada hubungan antara keinginan terdakwa dengan akibat (kerugian negara)," bebernya.

Dia menegaskan, perbuatan yang menimbulkan kerugian negara tidak bisa serta-merta dianggap korupsi. Terlebih lagi, sebutnya, Hotasi saat memimpin MNA juga sudah mengupayakan pengembalian security deposit USD1 juta yang dibayarkan ke Hume Associates sebagai pihak pemegang deposit bagi Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) selaku penyedia pesawat.

Bagaimana dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Bareskrim Polri yang menyimpulkan kasus sewa pesawat MNA bukan perkara korupsi?

"Kalau KPK menyebut ini sudah memenuhi unsur kehati-hatian dan tidak ada indikasi pidana, ditambah Mabes Polri mengatakan tidak (bukan korupsi), dan ada satu unsur kejaksan (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) menyatakan tidak ada (unsur korupi), maka tidak perlu lagi kasus ini dilanjutkan," tegasnya.

Bahkan, lanjutnya, sudah ada putusan pengadilan di Amerika Serikat (AS) yang memenangkan gugatan Merpati. Menurutnya, putusan dari pengadilan di AS itu merupakan “Probatio Plena” atau bukti yang sempurna dan tidak terbantahkan sehingga harus dijadikan bukti hukum bagi hakim di Indonesia yang sedang mengadili perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Hotasi dan Tony telah korupsi USD1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG yang berbasis di Washington DC pada 2006. Saat perjanjian dengan TALG diteken, Hotasi adalah Dirut, sementara Tony adalah manajer pengadaan pesawat.

Keduanya diperkarakan karena Merpati telah mengeluarkan dana USD1 juta namun TALG gagal mengirimkan pesawat sesuai pesanan. Direksi MNA telah berupaya menggugat TALG dan dimenangkan oleh Pengadilan District of Columbia di Washington.
(mhd)
Berita Terkait
Merpati Hitam Superlangka...
Merpati Hitam Superlangka Terlihat di Papua, Ilmuwan: Seperti Menemukan Unicorn
Fantastis! Rampok, Merpati...
Fantastis! Rampok, Merpati Milik Warga Tegal Ini Dibeli Rp2 Miliar
Relawan Muda Ganjar...
Relawan Muda Ganjar Gelar Lomba Burung Merpati di Kota Bandung
Merpati Luar Biasa Ini...
Merpati Luar Biasa Ini Tempuh 13.000 Km AS-Australia, tapi Akan Dibunuh
Gelang Kaki Palsu, Merpati...
Gelang Kaki Palsu, Merpati yang Terbang AS-Australia Batal Dibunuh
Kisah Haji Roni yang...
Kisah Haji Roni yang Ciptakan Merpati Perampok Seharga Rp2 Miliar
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved