Antisipsi pemerasan, panggil menterinya saja
Selasa, 13 November 2012 - 15:17 WIB
Antisipsi pemerasan, panggil menterinya saja
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi meminta DPR untuk tidak lagi melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang berada langsung di bawah Kementerian BUMN. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada lagi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR ke BUMN.
Menurutnya, dengan sering dilakukannya pemanggilan perusahaan BUMN, justru malah membuka peluang terjadinya pemerasan oleh para anggota dewan.
"Yang harus diubah adalah kebijakan bahwa DPR memanggil BUMN. Itu tidak usah ada dengar pendapat dengan BUMN," kata Laksaman usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, seharusnya anggota DPR hanya memanggil menteri terkait saat akan mengkonfirmasi hal-hal yang perlu mereka ketahui. Dengan cara itu, mantan anggota DPR itu pun berkeyakinan akan lebih efektif daripada melakukan pemanggilan terhadap perusahaan BUMN.
"Panggil saja menterinya. Kalau semua BUMN dipanggil mereka jadi ketakutan, akhirnya nurut aja, kan nanti di fit and proper, kan kekuasannya luar biasa," jelasnya.
Laksamana kemudian mencontohkan kasus itu kepada perusahaan swasta. Menurutnya, perusahaan swasta saat ini bisa lebih bekerja dengan tenang tanpa harus takut mengalami pemerasan seperti perusahaan BUMN.
"Sekarang perusahaan swasta lebih tenang dari BUMN kan tidak dipangil-panggil. Indosat yang sekarang bukan BUMN lagi mereka lebih tenang bekerja," imbuhnya.
Ditambahkan Laksaman, jika nantinya DPR memang membutuhkan keterangan, sebaiknya dilakukan hanya pada kasus-kasus besar dan bukan karena hal sepele yang dirasakan tidak perlu dihadiri Direksi BUMN.
"Jadi sebetulnya memanggil direksi BUMN itu jika ada kasus khusus. Cukup kementeriannya saja yang dipanggil mewakili BUMN. Ini juga penyelesaian secara struktural bukan scr adhoc gitu loh," pungkasnya.
Menurutnya, dengan sering dilakukannya pemanggilan perusahaan BUMN, justru malah membuka peluang terjadinya pemerasan oleh para anggota dewan.
"Yang harus diubah adalah kebijakan bahwa DPR memanggil BUMN. Itu tidak usah ada dengar pendapat dengan BUMN," kata Laksaman usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, seharusnya anggota DPR hanya memanggil menteri terkait saat akan mengkonfirmasi hal-hal yang perlu mereka ketahui. Dengan cara itu, mantan anggota DPR itu pun berkeyakinan akan lebih efektif daripada melakukan pemanggilan terhadap perusahaan BUMN.
"Panggil saja menterinya. Kalau semua BUMN dipanggil mereka jadi ketakutan, akhirnya nurut aja, kan nanti di fit and proper, kan kekuasannya luar biasa," jelasnya.
Laksamana kemudian mencontohkan kasus itu kepada perusahaan swasta. Menurutnya, perusahaan swasta saat ini bisa lebih bekerja dengan tenang tanpa harus takut mengalami pemerasan seperti perusahaan BUMN.
"Sekarang perusahaan swasta lebih tenang dari BUMN kan tidak dipangil-panggil. Indosat yang sekarang bukan BUMN lagi mereka lebih tenang bekerja," imbuhnya.
Ditambahkan Laksaman, jika nantinya DPR memang membutuhkan keterangan, sebaiknya dilakukan hanya pada kasus-kasus besar dan bukan karena hal sepele yang dirasakan tidak perlu dihadiri Direksi BUMN.
"Jadi sebetulnya memanggil direksi BUMN itu jika ada kasus khusus. Cukup kementeriannya saja yang dipanggil mewakili BUMN. Ini juga penyelesaian secara struktural bukan scr adhoc gitu loh," pungkasnya.
(mhd)