Dipo Alam harus tempuh langkah hukum

Selasa, 13 November 2012 - 15:13 WIB
Dipo Alam harus tempuh...
Dipo Alam harus tempuh langkah hukum
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengapresiasi langkah sekretaris kabinet (seskab) Dipo Alam yang menduga ketua fraksi di DPR terlibat korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun menurutnya pernyataan tersebut harus diikuti oleh langkah hukum.

"Haruslah diikuti dengan langkah-langkah hukum dengan serius dan otentik. Yang penting jangan main-main. Kita kan sudah komitmen untuk memberantas korupsi," ujar Hajriyanto saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Dalam upaya pemberantasan korupsi, Sambung ketua DPP partai Golkar ini, tidak penting siapa yang membuka kasus ke publik, tapi pada prinsipnya harus ada pembuktian dan hukum berjalan sangat adil.

"Galah lurus ataukah bengkok itu tidaklah penting yang penting dapat digunakan untuk menggaet mangga dari pohonnya," ujarnya.

Informasi dari seskab ada ketua fraksi yang terlibat korupsi APBN menjadi informasi penting yang perlu ditelusuri. Menurutnya publik akan sangat kecewa kalau pernyataan itu tidak diikuti dengan pelaporan ke penegak hukum.

Dalam kasus ini, imbuhnya, Sekretarus kabinet mempunyai kewajiban hukum untuk melaporkan ke lembaga hukum supaya segera terungkap siapa ketua fraksi dimaksud.

"Seskab bukan hanya sekedar mendengar laporan seorang PNS, tetapi Seskab Dipo mengesankan tahu betul, bahkan mengetahui secara detil kasus korupsi itu," tegas Hajriyanto.

Sebelumnya dalam surat aduan yang diterima Dipo Alam, dilaporkan adanya peran Ketua Fraksi tertentu dari oknum DPR yang sengaja bertugas menciptakan program dan kegiatan serta mengamankan agar alokasi anggaran yang sudah digelembungkan dapat disetujui oleh DPR.

Dengan demikian, sejak awal penggelembungan anggaran oleh pejabat struktural kementerian, merupakan susupan dari kader partai.

Dipo menilai, ketika anggaran tersebut dibahas di DPR, akan diamankan oleh oknum anggota DPR dari fraksi partai tersebut.

Selanjutnya, pada saat lelang pengadaan barang dan jasa dari proyek tersebut, panitia lelang yang merupakan susupan kader partai atau pejabat yang sudah dikendalikan oleh kader partai, mengatur atau merekayasa pelaksanaan lelang untuk memenangkan rekanan tertentu dari partai.

Pada gilirannya rekanan akan memberikan imbalan berupa pungutan dan gratifikasi yang sebelumnya telah ditetapkan dan disepakati mengenai besarannya oleh partai.
(rsa)
Berita Terkait
Buka Rakerwas, Stafsus:...
Buka Rakerwas, Stafsus: Jalankan Pesan Menteri Agama
Mantan Stafsus Menteri...
Mantan Stafsus Menteri Jonan Meninggal Dunia saat Bersepeda
Stafsus Menteri BUMN...
Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga Daftar Exco PSSI
Ulah Menteri Korup di...
Ulah Menteri Korup di India, Rumah Ibarat Bank dengan Uang Tunai Menggunung
Intip Gaji Tsamara Amany...
Intip Gaji Tsamara Amany sebagai Stafsus Menteri Sekaligus Komisaris PTPN
Penjelasan Soal Tarif...
Penjelasan Soal Tarif Listrik PLN, Stafsus Menteri BUMN: Tidak Ada Kenaikan
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
Terdeteksi, Fenomena...
Terdeteksi, Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved