Dipo Alam harus tempuh langkah hukum
Selasa, 13 November 2012 - 15:13 WIB
Dipo Alam harus tempuh langkah hukum
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengapresiasi langkah sekretaris kabinet (seskab) Dipo Alam yang menduga ketua fraksi di DPR terlibat korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun menurutnya pernyataan tersebut harus diikuti oleh langkah hukum.
"Haruslah diikuti dengan langkah-langkah hukum dengan serius dan otentik. Yang penting jangan main-main. Kita kan sudah komitmen untuk memberantas korupsi," ujar Hajriyanto saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Dalam upaya pemberantasan korupsi, Sambung ketua DPP partai Golkar ini, tidak penting siapa yang membuka kasus ke publik, tapi pada prinsipnya harus ada pembuktian dan hukum berjalan sangat adil.
"Galah lurus ataukah bengkok itu tidaklah penting yang penting dapat digunakan untuk menggaet mangga dari pohonnya," ujarnya.
Informasi dari seskab ada ketua fraksi yang terlibat korupsi APBN menjadi informasi penting yang perlu ditelusuri. Menurutnya publik akan sangat kecewa kalau pernyataan itu tidak diikuti dengan pelaporan ke penegak hukum.
Dalam kasus ini, imbuhnya, Sekretarus kabinet mempunyai kewajiban hukum untuk melaporkan ke lembaga hukum supaya segera terungkap siapa ketua fraksi dimaksud.
"Seskab bukan hanya sekedar mendengar laporan seorang PNS, tetapi Seskab Dipo mengesankan tahu betul, bahkan mengetahui secara detil kasus korupsi itu," tegas Hajriyanto.
Sebelumnya dalam surat aduan yang diterima Dipo Alam, dilaporkan adanya peran Ketua Fraksi tertentu dari oknum DPR yang sengaja bertugas menciptakan program dan kegiatan serta mengamankan agar alokasi anggaran yang sudah digelembungkan dapat disetujui oleh DPR.
Dengan demikian, sejak awal penggelembungan anggaran oleh pejabat struktural kementerian, merupakan susupan dari kader partai.
Dipo menilai, ketika anggaran tersebut dibahas di DPR, akan diamankan oleh oknum anggota DPR dari fraksi partai tersebut.
Selanjutnya, pada saat lelang pengadaan barang dan jasa dari proyek tersebut, panitia lelang yang merupakan susupan kader partai atau pejabat yang sudah dikendalikan oleh kader partai, mengatur atau merekayasa pelaksanaan lelang untuk memenangkan rekanan tertentu dari partai.
Pada gilirannya rekanan akan memberikan imbalan berupa pungutan dan gratifikasi yang sebelumnya telah ditetapkan dan disepakati mengenai besarannya oleh partai.
"Haruslah diikuti dengan langkah-langkah hukum dengan serius dan otentik. Yang penting jangan main-main. Kita kan sudah komitmen untuk memberantas korupsi," ujar Hajriyanto saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Dalam upaya pemberantasan korupsi, Sambung ketua DPP partai Golkar ini, tidak penting siapa yang membuka kasus ke publik, tapi pada prinsipnya harus ada pembuktian dan hukum berjalan sangat adil.
"Galah lurus ataukah bengkok itu tidaklah penting yang penting dapat digunakan untuk menggaet mangga dari pohonnya," ujarnya.
Informasi dari seskab ada ketua fraksi yang terlibat korupsi APBN menjadi informasi penting yang perlu ditelusuri. Menurutnya publik akan sangat kecewa kalau pernyataan itu tidak diikuti dengan pelaporan ke penegak hukum.
Dalam kasus ini, imbuhnya, Sekretarus kabinet mempunyai kewajiban hukum untuk melaporkan ke lembaga hukum supaya segera terungkap siapa ketua fraksi dimaksud.
"Seskab bukan hanya sekedar mendengar laporan seorang PNS, tetapi Seskab Dipo mengesankan tahu betul, bahkan mengetahui secara detil kasus korupsi itu," tegas Hajriyanto.
Sebelumnya dalam surat aduan yang diterima Dipo Alam, dilaporkan adanya peran Ketua Fraksi tertentu dari oknum DPR yang sengaja bertugas menciptakan program dan kegiatan serta mengamankan agar alokasi anggaran yang sudah digelembungkan dapat disetujui oleh DPR.
Dengan demikian, sejak awal penggelembungan anggaran oleh pejabat struktural kementerian, merupakan susupan dari kader partai.
Dipo menilai, ketika anggaran tersebut dibahas di DPR, akan diamankan oleh oknum anggota DPR dari fraksi partai tersebut.
Selanjutnya, pada saat lelang pengadaan barang dan jasa dari proyek tersebut, panitia lelang yang merupakan susupan kader partai atau pejabat yang sudah dikendalikan oleh kader partai, mengatur atau merekayasa pelaksanaan lelang untuk memenangkan rekanan tertentu dari partai.
Pada gilirannya rekanan akan memberikan imbalan berupa pungutan dan gratifikasi yang sebelumnya telah ditetapkan dan disepakati mengenai besarannya oleh partai.
(rsa)