KPK kembali garap Zulkarnaen Djabar
Selasa, 13 November 2012 - 10:05 WIB
KPK kembali garap Zulkarnaen Djabar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus korupsi alquran di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar (ZD).
Pemeriksaan hari ini pun mengagendakan mantan anggota DPR tersebut sebagai tersangka kasus korupsi bernilai puluhan miliar tersebut.
“Ya, hari ini dijadwalkan pemeriksaan ZD sebagai tersangka,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Diketahui, dua tersangka kasus penyuapan pengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag Zulkarnaen Djabar dan juga Dendy Prasetya (DP) diketahui telah menerima uang puluhan miliar demi meloloskan anggaran di DPR.
Berdasarkan penjelasan juru bicara KPK Johan Budi, pihaknya memang menemukan penambahan biaya dari sebelumnya jumlah suap yang diduga diterima berjumlah Rp4 miliar rupiah.
“Dalam pengembangan penyidikan kita menduga baik ZD maupun DP ini menerima sedikitnya lebih dari Rp 10 milliar,“ kata Johan dalam keterangan persnya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 Oktober 2012 lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap. Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
Pemeriksaan hari ini pun mengagendakan mantan anggota DPR tersebut sebagai tersangka kasus korupsi bernilai puluhan miliar tersebut.
“Ya, hari ini dijadwalkan pemeriksaan ZD sebagai tersangka,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Diketahui, dua tersangka kasus penyuapan pengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag Zulkarnaen Djabar dan juga Dendy Prasetya (DP) diketahui telah menerima uang puluhan miliar demi meloloskan anggaran di DPR.
Berdasarkan penjelasan juru bicara KPK Johan Budi, pihaknya memang menemukan penambahan biaya dari sebelumnya jumlah suap yang diduga diterima berjumlah Rp4 miliar rupiah.
“Dalam pengembangan penyidikan kita menduga baik ZD maupun DP ini menerima sedikitnya lebih dari Rp 10 milliar,“ kata Johan dalam keterangan persnya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 Oktober 2012 lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap. Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
(rsa)