Rekomendasi Bawaslu sudah benar
Senin, 12 November 2012 - 19:24 WIB
Rekomendasi Bawaslu sudah benar
A
A
A
Sindonews.com - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menilai, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengkaji ulang administrasi 12 partai politik (parpol) dianggap membingungkan.
Direktur Sigma Said Salahudin mengungkapkan, 12 parpol tersebut merupakan parpol yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu.
"Adalah rancu jika KPU merespon rekomendasi Bawaslu dengan cara memeriksa ulang administrasi parpol. Sebab bunyi rekomendasi Bawaslu adalah meminta penyertaan 12 parpol dalam verifikasi faktual, bukan pemeriksaan ulang administrasi parpol," kata Said Salahudin, dalam rilis yang diterima Sindonews, di Jakarta, Senin (12/11/2012).
Said berpendapat, kinerja Bawaslu yang meminta KPU untuk mengikutsertakan 12 parpol dalam verifikasi faktual, sudah berdasarkan undang-undang.
"Artinya, tidak lagi diperlukan pemeriksaan oleh KPU, karena pemeriksaan ulang sudah dilakukan oleh Bawaslu yang dibenarkan oleh undang-undang untuk melaksanakan tugas itu. Sehingga yang bisa dilakukan KPU, tinggal mengesahkan saja rekomendasi itu," tuturnya.
Karena itu, Said meminta agar KPU secepatnya mengikuti rekomendasi Bawaslu. Pasalnya, masih ada verifikasi faktual yang dapat membuktikan layak atau tidak 12 parpol tersebut menjadi peserta Pemilu 2014.
"Jadi, sebaiknya KPU ikuti saja rekomendasi Bawaslu itu. Toh 12 parpol itu kan nanti akan difaktualkan juga. Kalau ternyata hasil faktual menyimpulkan parpol tidak memenuhi syarat, ya tidak harus ditetapkan menjadi peserta Pemilu," tandasnya.
Direktur Sigma Said Salahudin mengungkapkan, 12 parpol tersebut merupakan parpol yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu.
"Adalah rancu jika KPU merespon rekomendasi Bawaslu dengan cara memeriksa ulang administrasi parpol. Sebab bunyi rekomendasi Bawaslu adalah meminta penyertaan 12 parpol dalam verifikasi faktual, bukan pemeriksaan ulang administrasi parpol," kata Said Salahudin, dalam rilis yang diterima Sindonews, di Jakarta, Senin (12/11/2012).
Said berpendapat, kinerja Bawaslu yang meminta KPU untuk mengikutsertakan 12 parpol dalam verifikasi faktual, sudah berdasarkan undang-undang.
"Artinya, tidak lagi diperlukan pemeriksaan oleh KPU, karena pemeriksaan ulang sudah dilakukan oleh Bawaslu yang dibenarkan oleh undang-undang untuk melaksanakan tugas itu. Sehingga yang bisa dilakukan KPU, tinggal mengesahkan saja rekomendasi itu," tuturnya.
Karena itu, Said meminta agar KPU secepatnya mengikuti rekomendasi Bawaslu. Pasalnya, masih ada verifikasi faktual yang dapat membuktikan layak atau tidak 12 parpol tersebut menjadi peserta Pemilu 2014.
"Jadi, sebaiknya KPU ikuti saja rekomendasi Bawaslu itu. Toh 12 parpol itu kan nanti akan difaktualkan juga. Kalau ternyata hasil faktual menyimpulkan parpol tidak memenuhi syarat, ya tidak harus ditetapkan menjadi peserta Pemilu," tandasnya.
(maf)