MK tak mau diadu dengan SBY
Minggu, 11 November 2012 - 21:34 WIB
MK tak mau diadu dengan SBY
A
A
A
Sindonews.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar meminta para Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi untuk tidak mengadu antara lembaganya dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal itu terkait pernyataan Ketua MK Mahfud MD soal adanya mafia di istana yang dinilai merupakan pernyataan pribadi dan bukan mewakili lembaganya.
"Itu pembantu SBY asal saja, anti kritik, fakta memang pemberian grasi itu salah, SBY mengakui itu. Jadi jangan menyerang lembaga," ujar Akil, di Jakarta, Minggu (11/11/2012).
Akil mengkritik penyataan Sudi jika MK juga banyak melanggar Undang-undang (UU). Produk MK, kata Akil adalah vonis, yang sudah disetujui mayoritas hakim MK. Menurut Akil, Sudi dan Dipo salah memahami logika konstitusi ini.
"Kasih masukan ke SBY salah melulu, silakan berpolemik tapi jangan bawa-bawa lembaga MK," ujarnya.
Menurut Akil, banyak inkonsistensi dalam penegakan hukum yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah pernah berkomitmen untuk mengetatkan pemberian remisi (pengurangan hukuman) bagi narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkoba. Namun nyatanya, presiden bahkan memberikan grasi pada narapidana yang diketahui kemudian diduga menjadi otak percobaan penyelundupam sabu.
Grasi, menurutnya adalah pengampunan oleh presiden yang bukan lagi hak mutlaknya. Presiden mempunyai kewajiban untuk memperhatikan pendapat MA.
"Sehingga ada kewajiban hukum dan moral etik yang harus dipegang oleh presiden dalam memberikan grasi. Pelaku kejahatan narkoba tidak perlu diberi grasi, mereka tidak butuh. Buktinya sudah dapat grasi melakukan lagi kejahatan yang sama," ujarnya.
Menurutnya, dulu grasi itu lebih kepada narapidana yang melakukan pembangkangan kepada rezim berkuasa. Karena itu pertimbangannya dinilai politis, dan berdimensi sosial politik yang tinggi. Namun saat ini grasi bisa diperoleh dengan banyak jalan dan bahkan setelah pemberiannya malah justru bermasalah.
Hal itu terkait pernyataan Ketua MK Mahfud MD soal adanya mafia di istana yang dinilai merupakan pernyataan pribadi dan bukan mewakili lembaganya.
"Itu pembantu SBY asal saja, anti kritik, fakta memang pemberian grasi itu salah, SBY mengakui itu. Jadi jangan menyerang lembaga," ujar Akil, di Jakarta, Minggu (11/11/2012).
Akil mengkritik penyataan Sudi jika MK juga banyak melanggar Undang-undang (UU). Produk MK, kata Akil adalah vonis, yang sudah disetujui mayoritas hakim MK. Menurut Akil, Sudi dan Dipo salah memahami logika konstitusi ini.
"Kasih masukan ke SBY salah melulu, silakan berpolemik tapi jangan bawa-bawa lembaga MK," ujarnya.
Menurut Akil, banyak inkonsistensi dalam penegakan hukum yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah pernah berkomitmen untuk mengetatkan pemberian remisi (pengurangan hukuman) bagi narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkoba. Namun nyatanya, presiden bahkan memberikan grasi pada narapidana yang diketahui kemudian diduga menjadi otak percobaan penyelundupam sabu.
Grasi, menurutnya adalah pengampunan oleh presiden yang bukan lagi hak mutlaknya. Presiden mempunyai kewajiban untuk memperhatikan pendapat MA.
"Sehingga ada kewajiban hukum dan moral etik yang harus dipegang oleh presiden dalam memberikan grasi. Pelaku kejahatan narkoba tidak perlu diberi grasi, mereka tidak butuh. Buktinya sudah dapat grasi melakukan lagi kejahatan yang sama," ujarnya.
Menurutnya, dulu grasi itu lebih kepada narapidana yang melakukan pembangkangan kepada rezim berkuasa. Karena itu pertimbangannya dinilai politis, dan berdimensi sosial politik yang tinggi. Namun saat ini grasi bisa diperoleh dengan banyak jalan dan bahkan setelah pemberiannya malah justru bermasalah.
(rsa)