Sebagian besar Dirut BUMN 'orang titipan'
Sabtu, 10 November 2012 - 14:32 WIB
Sebagian besar Dirut BUMN 'orang titipan'
A
A
A
Sindonews.com - Ternyata sebagian besar jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan orang titipan dari para pejabat tinggi negara dan elite-elite partai politik (parpol).
"Yang paling kristis menempatkan orang sebagai Dirut, itu 65 persen dari unsur politik, 15 sampai 20 persen dari para tokoh yang diangkat-angkat media, dan lima persen profesional," tutur mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu kepada wartawan selepas acara Polemik Sindo Radio Network di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11/2012).
Dia mengaku, pihaknya pernah mengeluhkan dahsyatnya intervensi terhadap BUMN kepada Menteri BUMN dan Wapres ketika dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Menteri BUMN.
"Saat itu saya menghadap menteri BUMN dan Wapres bahwa BUMN itu parah, kenapa, intervensi besar sekali," katanya.
Guna mengatasi intervensi politik di jajaran BUMN ini, lanjut Said, pihaknya ikut serta memperjuangkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 yang membatasi hubungan antara dunia politik dengan Direksi BUMN.
"Maka kita bentuk PP 45, Peraturan Pemerintah 45, yang melarang politisi masuk BUMN dan orang BUMN tidak boleh masuk politik," tutupnya.
"Yang paling kristis menempatkan orang sebagai Dirut, itu 65 persen dari unsur politik, 15 sampai 20 persen dari para tokoh yang diangkat-angkat media, dan lima persen profesional," tutur mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu kepada wartawan selepas acara Polemik Sindo Radio Network di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11/2012).
Dia mengaku, pihaknya pernah mengeluhkan dahsyatnya intervensi terhadap BUMN kepada Menteri BUMN dan Wapres ketika dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Menteri BUMN.
"Saat itu saya menghadap menteri BUMN dan Wapres bahwa BUMN itu parah, kenapa, intervensi besar sekali," katanya.
Guna mengatasi intervensi politik di jajaran BUMN ini, lanjut Said, pihaknya ikut serta memperjuangkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 yang membatasi hubungan antara dunia politik dengan Direksi BUMN.
"Maka kita bentuk PP 45, Peraturan Pemerintah 45, yang melarang politisi masuk BUMN dan orang BUMN tidak boleh masuk politik," tutupnya.
(mhd)