Soal Hambalang, KPK layak periksa Menpora
Jum'at, 09 November 2012 - 15:59 WIB
Soal Hambalang, KPK layak periksa Menpora
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Andi Malaranggeng telah berkali-kali disebut terlibat dalam kasus korupsi yang ada di Kementeriannya. Bahkan, mantan juru bicara kepresidenan tersebut dituding telah menerima sejumlah uang.
Nama Andi, kemarin kembali ditegaskan oleh saksi Gerhana Sianipar, saat dihadirkan dalam persidangan Angelina Sondakh belum lama ini. Wakil Direktur Pemasaran Permai Grup itu menyebutkan Andi telah menerima Rp10 miliar terkait dengan proyek yang sedang dijalankan di Kemenpora.
Bahkan, tudingan itu sebelumnya telah berkali-kali disebutkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazarudin yang mengatakan, Andi telah menerima sejumlah uang dan bertanggung jawab atas proyek Hambalang itu.
Andi pun dianggap telah sangat layak setidaknya untuk menjalani pemeriksaan di KPK terkait dengan berbagai tudingan yang telah dilontarkan berbagai pihak itu.
"Sesuai dengan mekanisme penyidikan dan pemeriksaan di persidangan yang bersifat snow ball, maka siapapun nama-nama yang muncul di persidangan harus diperiksa untuk membuat rangkaian fakta terbukti secara menyakinkan," kata Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatulah Jakarta, Andi Syafrani saat dihubungi sindonews, Jumat (9/11/2012).
Dia menilai, berdasarkan hasil audit BPK yang menyatakan telah terjadi pembiaran oleh Andi Malaranggeng dalam kenaikan anggaran di proyek Hambalang merupakan suatu dorongan tersendiri bagi KPK untuk membawa nama Andi dalam jadwal pemeriksaan atau bahkan sebagai tersangka.
Namun, Andi berkeyakinan, penyidik KPK saat ini sedang mencari strategi lainnya untuk dapat menjerat Andi Malaranggeng dalam kasus korupsi. Hal tersebut, dimaksudkan agar KPK bisa mempunyai peluru yang cukup untuk bisa memberhentikan Andi sebagai menteri ketika ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengakuan terdakwa adalah salah satu alat bukti. Tapi itu saja belum cukup. Harus ada bukti lain yang menguatkan, karena jika tidak, akan mempersulit penyidik sendiri kemudian," tandasnya.
Nama Andi, kemarin kembali ditegaskan oleh saksi Gerhana Sianipar, saat dihadirkan dalam persidangan Angelina Sondakh belum lama ini. Wakil Direktur Pemasaran Permai Grup itu menyebutkan Andi telah menerima Rp10 miliar terkait dengan proyek yang sedang dijalankan di Kemenpora.
Bahkan, tudingan itu sebelumnya telah berkali-kali disebutkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazarudin yang mengatakan, Andi telah menerima sejumlah uang dan bertanggung jawab atas proyek Hambalang itu.
Andi pun dianggap telah sangat layak setidaknya untuk menjalani pemeriksaan di KPK terkait dengan berbagai tudingan yang telah dilontarkan berbagai pihak itu.
"Sesuai dengan mekanisme penyidikan dan pemeriksaan di persidangan yang bersifat snow ball, maka siapapun nama-nama yang muncul di persidangan harus diperiksa untuk membuat rangkaian fakta terbukti secara menyakinkan," kata Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatulah Jakarta, Andi Syafrani saat dihubungi sindonews, Jumat (9/11/2012).
Dia menilai, berdasarkan hasil audit BPK yang menyatakan telah terjadi pembiaran oleh Andi Malaranggeng dalam kenaikan anggaran di proyek Hambalang merupakan suatu dorongan tersendiri bagi KPK untuk membawa nama Andi dalam jadwal pemeriksaan atau bahkan sebagai tersangka.
Namun, Andi berkeyakinan, penyidik KPK saat ini sedang mencari strategi lainnya untuk dapat menjerat Andi Malaranggeng dalam kasus korupsi. Hal tersebut, dimaksudkan agar KPK bisa mempunyai peluru yang cukup untuk bisa memberhentikan Andi sebagai menteri ketika ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengakuan terdakwa adalah salah satu alat bukti. Tapi itu saja belum cukup. Harus ada bukti lain yang menguatkan, karena jika tidak, akan mempersulit penyidik sendiri kemudian," tandasnya.
(mhd)