KTR tanpa smoking area langgar UU
Jum'at, 09 November 2012 - 14:47 WIB
KTR tanpa smoking area langgar UU
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta kepada warga yang terbukti merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat tanggapan keras Komunitas Kretek.
Koordinator Nasional Komunitas Kretek Abhisam DM berpendapat KTR memang baik adanya, tetapi KTR tanpa smoking area itu tidak taat hukum. Rokok adalah barang legal dan mengkonsumsinya dilindungi undang-undang.
"Tuntutan tempat khusus merokok tidaklah berlebihan, apalagi mengingat sumbangsih perokok kepada negara yang mencapai Rp70 triliun tiap tahun. Patut dicatat, pelanggaran sering juga terjadi karena kebijakan yang salah," jelas Abhisam dalam rilisnya, Jumat (9/11/2012).
Menurut dia, perokok memang harus diatur, tetapi mengatur perokok berbeda dengan mengkriminalisasi perokok. Perda KTR di Pekalongan sebagaimana Perda KTR di Bogor, Jakarta, Yogya, dan banyak kota lain, tidak memberi ruang kepada perokok.
"Perokok diusir dari tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat umum, tempat kerja, dan tempat lainnya yang ditetapkan. Pertanyaannya, dimana orang bisa merokok?" tegasnya.
Komunitas Kretek juga mengkritik regulasi (perda) KTR yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perda semestinya memuat banyak 'muatan lokal'. Yang terjadi Perda KTR di banyak kota hanya copy paste saja.
Patut dicurigai ada 'apa-apa' di balik ini. "Hanya copy paste dan sama-sama ekstrem. Bagaimana mungkin regulasi di bawahnya (perda) bertentangan dengan putusan MK?" tanya Abhisam.
Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Putusan Nomor 57 Tahun 2012 dalam penjelasannya mewajibkan adanya tempat khusus merokok di ‘tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya’.
Dengan demikian Pemerintah wajib memenuhi hak-hak para perokok dengan menyediakan tempat khusus untuk merokok yang layak di tempat-tempat publik.
Sementara itu, peneliti kebijakan di Pekalongan Fajar Kurniawan mengatakan perda KTR di Pekalongan diterapkan secara tidak berimbang akan menyakiti masyarakat sekitar Pekalongan yang sebagian besar petani tembakau, seperti Kendal dan Batang.
Sebaiknya wali kota juga membuat ruang-ruang untuk merokok yang memadai untuk menghargai perokok tidak merokok di sembarang tempat. "Perokok juga masyarakat pembayar pajak yang patuh, karena itu perlu diapresiasi dengan dibuatkan ruang untuk merokok (smoking area)," katanya.
Fajar menilai sebagai pemimpin di daerah, wali kota tidak boleh bersikap diskriminatif dalam membuat sebuah regulasi (perda). Seorang wali kota sudah semestinya mengedepankan sikap adil dan arif untuk rakyatnya. "Seseorang boleh tidak merokok dan tidak menyukai asap rokok. Tetapi, tidak boleh membenci perokok," tukasnya.
Koordinator Nasional Komunitas Kretek Abhisam DM berpendapat KTR memang baik adanya, tetapi KTR tanpa smoking area itu tidak taat hukum. Rokok adalah barang legal dan mengkonsumsinya dilindungi undang-undang.
"Tuntutan tempat khusus merokok tidaklah berlebihan, apalagi mengingat sumbangsih perokok kepada negara yang mencapai Rp70 triliun tiap tahun. Patut dicatat, pelanggaran sering juga terjadi karena kebijakan yang salah," jelas Abhisam dalam rilisnya, Jumat (9/11/2012).
Menurut dia, perokok memang harus diatur, tetapi mengatur perokok berbeda dengan mengkriminalisasi perokok. Perda KTR di Pekalongan sebagaimana Perda KTR di Bogor, Jakarta, Yogya, dan banyak kota lain, tidak memberi ruang kepada perokok.
"Perokok diusir dari tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat umum, tempat kerja, dan tempat lainnya yang ditetapkan. Pertanyaannya, dimana orang bisa merokok?" tegasnya.
Komunitas Kretek juga mengkritik regulasi (perda) KTR yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perda semestinya memuat banyak 'muatan lokal'. Yang terjadi Perda KTR di banyak kota hanya copy paste saja.
Patut dicurigai ada 'apa-apa' di balik ini. "Hanya copy paste dan sama-sama ekstrem. Bagaimana mungkin regulasi di bawahnya (perda) bertentangan dengan putusan MK?" tanya Abhisam.
Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Putusan Nomor 57 Tahun 2012 dalam penjelasannya mewajibkan adanya tempat khusus merokok di ‘tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya’.
Dengan demikian Pemerintah wajib memenuhi hak-hak para perokok dengan menyediakan tempat khusus untuk merokok yang layak di tempat-tempat publik.
Sementara itu, peneliti kebijakan di Pekalongan Fajar Kurniawan mengatakan perda KTR di Pekalongan diterapkan secara tidak berimbang akan menyakiti masyarakat sekitar Pekalongan yang sebagian besar petani tembakau, seperti Kendal dan Batang.
Sebaiknya wali kota juga membuat ruang-ruang untuk merokok yang memadai untuk menghargai perokok tidak merokok di sembarang tempat. "Perokok juga masyarakat pembayar pajak yang patuh, karena itu perlu diapresiasi dengan dibuatkan ruang untuk merokok (smoking area)," katanya.
Fajar menilai sebagai pemimpin di daerah, wali kota tidak boleh bersikap diskriminatif dalam membuat sebuah regulasi (perda). Seorang wali kota sudah semestinya mengedepankan sikap adil dan arif untuk rakyatnya. "Seseorang boleh tidak merokok dan tidak menyukai asap rokok. Tetapi, tidak boleh membenci perokok," tukasnya.
(lns)