Mahfudz: Jangan terjebak budaya hukum di Indonesia
Jum'at, 09 November 2012 - 14:18 WIB
Mahfudz: Jangan terjebak budaya hukum di Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfudz MD meminta kepada masyarakat Indonesia untuk tidak terjebak dalam hukum di tanah air.
Menurutnya, hukum yang ada dikalangan masyarakat telah berjalan lebih baik ketimbang mereka yang berada di elit pemerintahan. Dirinya mencontohkan, bahwa tidak selalu perbuatan melanggar hukum harus berakhir di pengadilan.
"Jangan tertipu bahwa budaya hukum kita jelek. Bahkan, Indonesia memiliki budaya hukum yang bagus tapi di masyarakat bawah. Mereka bisa menyelesaikan masalah hukum sendiri tanpa konflik, dengan cara perdamaian misalnya," jelas Mahfudz di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2012).
"Justru hukum kita yang di atas yang kurang baik. Kenapa? Karena mereka disandera satu sama lain. Jadi, jangan tertipu karena di masyarakat sudah baik, " katanya.
Sementara itu, menurut Ketua Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama (ISNU) Ali Masykur Musa, budaya hukum di tanah air memiliki kesenjangan antara hukum tulisan dengan perbuatan.
"Hukum gagal mendapatkan tempat dan kerangka budaya masyarakat karena hukum dibuat berbeda dengan keinginan mereka. Akibatnya menegakkan supremasi hukum seperti menegakkan benang basah," tandasnya.
Dengan demikian, dia menyarankan agar klaim tentang rendahnya budaya hukum masyarakat sebagai kendala penegakan hukum harus diusut dari kualitas dan substansi hukumnya.
"Karena itu, kami mendesak agar diadakannya reformasi menyeluruh di sistem hukum di Indonesia agar hukum tidak runcing ke bawah," tukasnya.
Menurutnya, hukum yang ada dikalangan masyarakat telah berjalan lebih baik ketimbang mereka yang berada di elit pemerintahan. Dirinya mencontohkan, bahwa tidak selalu perbuatan melanggar hukum harus berakhir di pengadilan.
"Jangan tertipu bahwa budaya hukum kita jelek. Bahkan, Indonesia memiliki budaya hukum yang bagus tapi di masyarakat bawah. Mereka bisa menyelesaikan masalah hukum sendiri tanpa konflik, dengan cara perdamaian misalnya," jelas Mahfudz di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2012).
"Justru hukum kita yang di atas yang kurang baik. Kenapa? Karena mereka disandera satu sama lain. Jadi, jangan tertipu karena di masyarakat sudah baik, " katanya.
Sementara itu, menurut Ketua Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama (ISNU) Ali Masykur Musa, budaya hukum di tanah air memiliki kesenjangan antara hukum tulisan dengan perbuatan.
"Hukum gagal mendapatkan tempat dan kerangka budaya masyarakat karena hukum dibuat berbeda dengan keinginan mereka. Akibatnya menegakkan supremasi hukum seperti menegakkan benang basah," tandasnya.
Dengan demikian, dia menyarankan agar klaim tentang rendahnya budaya hukum masyarakat sebagai kendala penegakan hukum harus diusut dari kualitas dan substansi hukumnya.
"Karena itu, kami mendesak agar diadakannya reformasi menyeluruh di sistem hukum di Indonesia agar hukum tidak runcing ke bawah," tukasnya.
(lns)