Neneng bantah semua dakwaan hakim
Kamis, 08 November 2012 - 16:29 WIB
Neneng bantah semua dakwaan hakim
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni kembali menegaskan dirinya bukanlah sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara seperti yang didakwakan majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor).
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh Elza Syrief selaku kuasa hukumnya, istri M Nazarudin ini membantah semua dakwaan itu. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memenuhi syarat formal tentang pekerjaan Neneng sesungguhnya.
“Terdakwa bukanlah Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara melainkan hanyalah ibu rumah tangga biasa,“ tegas Elza saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Sehingga, dakwaan JPU menjadi kabur dan tidak cermat. Menurut Elza, kliennya sama sekali tidak pernah bekerja di perusahaan manapun.
"Waktu itu saya punya tiga anak, ada yang masih menyusui, tidak mungkin saya bekerja, apalagi ke Depnakertrans dan meninggalkan anak-anak saya," papar Neneng, ikut membacakan eksepsinya.
Sementara soal kepergiannya ke luar negeri, menurut Neneng hanya untuk mendampingi Nazaruddin menjalani pengobatan karena sakit jantung. Saat itu, Neneng juga mengaku tidak tahu apabila suaminya telah dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri.
"Karena itu, saya minta majelis hakim melihat fakta-fakta itu. Saya tidak tahu menahu soal proyek, karena saya hanya ibu rumah tangga biasa," ujarnya.
Sebelumnya, Neneng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Neneng terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.Ia disebut secara sendiri dan bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang,
Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi.
Neneng yang sempat melarikan diri ke Malaysia ini dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan
Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008. Ia juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibatnya, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi.
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh Elza Syrief selaku kuasa hukumnya, istri M Nazarudin ini membantah semua dakwaan itu. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memenuhi syarat formal tentang pekerjaan Neneng sesungguhnya.
“Terdakwa bukanlah Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara melainkan hanyalah ibu rumah tangga biasa,“ tegas Elza saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Sehingga, dakwaan JPU menjadi kabur dan tidak cermat. Menurut Elza, kliennya sama sekali tidak pernah bekerja di perusahaan manapun.
"Waktu itu saya punya tiga anak, ada yang masih menyusui, tidak mungkin saya bekerja, apalagi ke Depnakertrans dan meninggalkan anak-anak saya," papar Neneng, ikut membacakan eksepsinya.
Sementara soal kepergiannya ke luar negeri, menurut Neneng hanya untuk mendampingi Nazaruddin menjalani pengobatan karena sakit jantung. Saat itu, Neneng juga mengaku tidak tahu apabila suaminya telah dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri.
"Karena itu, saya minta majelis hakim melihat fakta-fakta itu. Saya tidak tahu menahu soal proyek, karena saya hanya ibu rumah tangga biasa," ujarnya.
Sebelumnya, Neneng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Neneng terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.Ia disebut secara sendiri dan bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang,
Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi.
Neneng yang sempat melarikan diri ke Malaysia ini dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan
Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008. Ia juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibatnya, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi.
(lns)