Polisi imbau Roki serahkan diri
Kamis, 08 November 2012 - 15:06 WIB
Polisi imbau Roki serahkan diri
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri mengimbau kepada terpidana kasus terorisme yang melarikan diri dari tahanan Polda Metro Jaya Roki Aprisdianto, segera menyerahkan diri.
"Kami mengimbau sebaiknya menyerahkan kembali untuk dapat menjalankan hukuman sebagaimana telah ditetapkan oleh pengadilan Jakarta Barat," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2012).
Saat ini menurutnya, Mabes Polri tengah menyelidiki saksi-saksi di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro. Selain itu, jajarannya juga juga melakukan penulusuran keberadaan terpidana kasus terorisme tersebut.
"kita tengah bekerja keras untuk menyusuri kembali ke pihak keluarga," jelasnya.
Boy juga menyarankan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Roki untuk segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Meski begitu, upaya pencarian dari pihak kepolisianpun tetap akan diteruskan.
Seperti diketahui, Roki divonis hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Desember 2011 lalu.
Dia telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 15 juncto pasal 9 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Kami mengimbau sebaiknya menyerahkan kembali untuk dapat menjalankan hukuman sebagaimana telah ditetapkan oleh pengadilan Jakarta Barat," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2012).
Saat ini menurutnya, Mabes Polri tengah menyelidiki saksi-saksi di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro. Selain itu, jajarannya juga juga melakukan penulusuran keberadaan terpidana kasus terorisme tersebut.
"kita tengah bekerja keras untuk menyusuri kembali ke pihak keluarga," jelasnya.
Boy juga menyarankan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Roki untuk segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Meski begitu, upaya pencarian dari pihak kepolisianpun tetap akan diteruskan.
Seperti diketahui, Roki divonis hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Desember 2011 lalu.
Dia telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 15 juncto pasal 9 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
(rsa)