Ajudan mundur, Abraham Samad berserah diri
Kamis, 08 November 2012 - 14:02 WIB
Ajudan mundur, Abraham Samad berserah diri
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku tidak khawatir dengan keselamatan dirinya, pasca pengunduran diri ajudannya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menegaskan, pengunduran diri ajudan Ketua KPK yang bernama Joyo Mulyo ini, tidak akan mempengaruhi mobilitas dari Abraham Samad.
"Tadi saya sudah sampaikan ke Pak Ketua (KPK), beliau menjawab kalau soal keamanan, itu diserahkan ke Allah," kata Priharsa kepada wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2012).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait kekosongan posisi ajudan yang ditinggalkan Joyo.
“Yang pasti KPK sebagai institusi dan Pimpinan KPK sebagai pejabat negara, keamanan diri itu diatur melalui PP 29 yang diperbarui dengan PP 36 Tahun 2009 yang mengatur soal keamanan Pimpinan KPK. Tapi kami lebih dulu akan koordinasikan dengan pihak yang terkait," tandasnya.
Seperti diketahui, Joyo Mulyo merupakan anggota Polri yang bertugas di KPK. Dia mengajukan pengunduran diri sebagai ajudan pimpinan KPK dan akan kembali ke instansi Polri.
Dari keterangan yang beredar, anggota Polri berpangkat Inspektur itu mengajukan pengunduran diri terhitung sejak hari ini, Kamis 8 November 2012.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menegaskan, pengunduran diri ajudan Ketua KPK yang bernama Joyo Mulyo ini, tidak akan mempengaruhi mobilitas dari Abraham Samad.
"Tadi saya sudah sampaikan ke Pak Ketua (KPK), beliau menjawab kalau soal keamanan, itu diserahkan ke Allah," kata Priharsa kepada wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2012).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait kekosongan posisi ajudan yang ditinggalkan Joyo.
“Yang pasti KPK sebagai institusi dan Pimpinan KPK sebagai pejabat negara, keamanan diri itu diatur melalui PP 29 yang diperbarui dengan PP 36 Tahun 2009 yang mengatur soal keamanan Pimpinan KPK. Tapi kami lebih dulu akan koordinasikan dengan pihak yang terkait," tandasnya.
Seperti diketahui, Joyo Mulyo merupakan anggota Polri yang bertugas di KPK. Dia mengajukan pengunduran diri sebagai ajudan pimpinan KPK dan akan kembali ke instansi Polri.
Dari keterangan yang beredar, anggota Polri berpangkat Inspektur itu mengajukan pengunduran diri terhitung sejak hari ini, Kamis 8 November 2012.
(maf)