Terjerat hukum, Neneng salahkan Nazaruddin
Kamis, 08 November 2012 - 13:44 WIB
Terjerat hukum, Neneng salahkan Nazaruddin
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni menyalahkan suaminya Muhamad Nazaruddin.
Hal tersebut terdengar saat Neneng membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, akibat ulah korupsi yang dilakukan suaminya, dia harus menjadi pesakitan pula karena ikut terseret dalam kasus korupsi.
“Saya hanya ibu rumah tangga dengan 3 anak yang masih balita, namun karena saya adalah istri dari Muhamad Nazaruddin, sehingga saya pribadi terkena imbas kasus suami saya,“ kata Neneng saat membacakan eksepsi sambil menangis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Neneng pun menuding KPK telah melakukan tuduhan tidak berdasar. Hal itu dibantahnya karena dia merasa dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya.
“Saya diberikan kesempatan untuk ajukan keberatan surat dakwaan karena banyak hal tidak benar dan mendasar dalam menghadapi kasus ini saya menghadapi kesabaran yang optimal,“ ujarnya.
Dia bahkan mengatakan merasa dianiaya oleh KPK karena tidak diperbolehkan untuk pindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Cipinang, agar bisa leluasa bertemu dengan anak-anaknya.
"Saya merasa dianiaya oleh KPK, saya berkali-kali meminta agar pindah ke rutan pondok bambu, karena sedih itu juga saya mogok makan. Tapi itu tidak mengetuk hati mereka," lanjutnya.
Hal tersebut terdengar saat Neneng membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, akibat ulah korupsi yang dilakukan suaminya, dia harus menjadi pesakitan pula karena ikut terseret dalam kasus korupsi.
“Saya hanya ibu rumah tangga dengan 3 anak yang masih balita, namun karena saya adalah istri dari Muhamad Nazaruddin, sehingga saya pribadi terkena imbas kasus suami saya,“ kata Neneng saat membacakan eksepsi sambil menangis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Neneng pun menuding KPK telah melakukan tuduhan tidak berdasar. Hal itu dibantahnya karena dia merasa dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya.
“Saya diberikan kesempatan untuk ajukan keberatan surat dakwaan karena banyak hal tidak benar dan mendasar dalam menghadapi kasus ini saya menghadapi kesabaran yang optimal,“ ujarnya.
Dia bahkan mengatakan merasa dianiaya oleh KPK karena tidak diperbolehkan untuk pindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Cipinang, agar bisa leluasa bertemu dengan anak-anaknya.
"Saya merasa dianiaya oleh KPK, saya berkali-kali meminta agar pindah ke rutan pondok bambu, karena sedih itu juga saya mogok makan. Tapi itu tidak mengetuk hati mereka," lanjutnya.
(rsa)