Hari ini Neneng bacakan eksepsi
Kamis, 08 November 2012 - 09:25 WIB
Hari ini Neneng bacakan eksepsi
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Neneng Sri Wahyuni hari ini, akan kembali menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Sindonews, pada Kamis (8/11/2012), agenda persidangan istri dari Muhamad Nazarudin tersebut adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni, didakwa terkait pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
Anggaran dari pengadaaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)-Perubahan 2008.
Menurut Jaksa, istri M Nazaruddin itu, baik secara sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Hal itu tentunya merugikan keuangan negara sekira Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Sindonews, pada Kamis (8/11/2012), agenda persidangan istri dari Muhamad Nazarudin tersebut adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni, didakwa terkait pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
Anggaran dari pengadaaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)-Perubahan 2008.
Menurut Jaksa, istri M Nazaruddin itu, baik secara sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Hal itu tentunya merugikan keuangan negara sekira Rp2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
(maf)