KPU terus genjot Sidalih
Rabu, 07 November 2012 - 22:57 WIB
KPU terus genjot Sidalih
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menggenjot penggunaan Sistem Informasi Pemilih (Sidalih) yang akan diperkenalkan kepada masyarakat Desember 2012.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, saat ini KPU tengah menggelar rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka pemutakhiran daftar pemilih dan mempersiapkan Sidalih.
"Masih Rakor tentang pemutahiran daftar pemilih dan sistem informasi pemili (Sidalih)," jelas Ferry dalam blackberry messenger (BBM) kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (7/11/2012) malam.
Dirinya juga mengatakan kalau dalam Rakor itu KPU juga sedang membahas draft Peraturan KPU (PKPU) serta standar operasional prosedur (SOP) pemutakhiran.
"Pembahasan draft peraturan KPU, SOP pemutakhiran," jawab Ferry singkat.
Untuk diinformasikan, dengan dikeluarkannya Sidalih, pemilih diharapkan bisa mengecek secara online. Melalui internet masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Jika terbukti belum terdaftar maka akan diberitahu kekurangannya apa saja. Cukup dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, saat ini KPU tengah menggelar rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka pemutakhiran daftar pemilih dan mempersiapkan Sidalih.
"Masih Rakor tentang pemutahiran daftar pemilih dan sistem informasi pemili (Sidalih)," jelas Ferry dalam blackberry messenger (BBM) kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (7/11/2012) malam.
Dirinya juga mengatakan kalau dalam Rakor itu KPU juga sedang membahas draft Peraturan KPU (PKPU) serta standar operasional prosedur (SOP) pemutakhiran.
"Pembahasan draft peraturan KPU, SOP pemutakhiran," jawab Ferry singkat.
Untuk diinformasikan, dengan dikeluarkannya Sidalih, pemilih diharapkan bisa mengecek secara online. Melalui internet masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Jika terbukti belum terdaftar maka akan diberitahu kekurangannya apa saja. Cukup dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
(ysw)