Beri sanksi pembisik presiden yang keliru

Rabu, 07 November 2012 - 21:18 WIB
Beri sanksi pembisik...
Beri sanksi pembisik presiden yang keliru
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta memberi sanksi pada pembantu-pembantunya yang keliru memberi masukan untuk mengabulkan grasi terhadap Meirika Franola alias Ola.

Dalam memberikan masukan terkait grasi, seharusnya, mereka berhati-hati mempelajari latar belakang terpidana serta bisa mengantisipasi kejahatan kambuhan di masa datang.

"Grasi itu otoritas presiden, pembisiknya ini yang perlu disanksi. Ini harus jadi koreksi presiden," ujar anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Grasi pada narapidana narkoba, mulai diberikan setelah presiden mengabulkan permohonan Schapelle Corby, terpidana narkoba asal Autraslia.

Kebetulan, kata Eva, grasi diberikan setelah Menteri Luar Negeri Australia datang dan bertemu dengan presiden. Untuk memberi legitimasi, presiden juga memberi grasi pada narapidana narpidana narkoba lain, seperti Peter Achim Franz Grobmann dari Jerman, Ola dan Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid.

Mencari legitimasi itu menurut Eva penting, karena sebelumnya pada hari peringatan anti narkotika di Istana Negara 30 Juni 2006, Presiden menyakatan tidak akan mengabulkan permohonan grasi yang dialamatkan padanya.

"Karena hanya untuk justifikasi, mereka lupa bahwa penjahat narkoba itu selalu kambuhan, termasuk Franola ini," ujarnya.

Menurut Eva, presiden mengabaikan problem etik dalam memberikan grasi ini, meski secara legal langkah tersebut benar. Seharusnya dia mempertimbangkan reaksi negatif dari masyarakat dan mendukung upaya masyarakat untuk memerangi peredaran barang haram tersebut.

Apalagi grasi tersebut juga berlawanan dengan saran Mahkamah Agung (MA) yang merekomendasikan presiden agar tidak mengabulkan.

"Ini problem etik. ini moralitas kepemimpinan terhadap kepentingan publik atas tindak pidana narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengakui ada kekeliruan dalam memberikan rekomendasi grasi tersebut.

"Apa anda tidak pernah mengambil keputusan yang salah dalam hidup? Tak jarang, saya beri masukan yang keliru, dan itulah peluang untuk kita koreksi," kata Denny di Makassar pada Selasa 6 November 2012 lalu.

Namun dia masih berkilah, jika pemberian grasi telah sesuai dengan prosedur. Pemberian grasi sudah dilaksanakan sesuai Pasal 14 UUD 1945, melalui pertimbangan anggota kabinet dan MA.

Keterangan ini bertolak belakang dengan pernyataan Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, yang menyarankan presiden untuk menolak permohonan grasi yang diajukan oleh anggota sindikat heroin asal Cianjur, yaitu Denny, Franola alias Ola, dan Rani Andriani.

"Proses hukum itu problematik. Itulah resiko dari pengambilan keputusan. Dari sisi pengambilannya sudah akuntabel. Kalau ada kasus semacam ini dan menjadi masalah, tentu saja ini jadi bahan kajian dan di-review, untuk kemudian mengkaji ulang. Yang jelas, dia (Mereika) harus dihukum lagi dan tidak akan lagi mendapatan grasi kalau sudah begini," tegasnya.
(lns)
Berita Terkait
Hadapi Hukuman Mati,...
Hadapi Hukuman Mati, Pembunuh Keji Sisca Yofie Minta Grasi Presiden Jokowi
Dipenjara 22 Tahun,...
Dipenjara 22 Tahun, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Diampuni Pemerintah
Obral Grasi, Militer...
Obral Grasi, Militer Myanmar Ampuni Lebih dari 23.000 Tahanan
Trump Obral Grasi di...
Trump Obral Grasi di Jam-jam Terakhir Kepresidenannya
Menko Polhukam Berencana...
Menko Polhukam Berencana Beri Grasi Massal untuk Narapidana Kasus Narkoba
Jelang Lengser, Presiden...
Jelang Lengser, Presiden AS Joe Biden Ringankan Hukuman Hampir 1.500 Penjahat dalam Sehari
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved