Beri sanksi pembisik presiden yang keliru
Rabu, 07 November 2012 - 21:18 WIB
Beri sanksi pembisik presiden yang keliru
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta memberi sanksi pada pembantu-pembantunya yang keliru memberi masukan untuk mengabulkan grasi terhadap Meirika Franola alias Ola.
Dalam memberikan masukan terkait grasi, seharusnya, mereka berhati-hati mempelajari latar belakang terpidana serta bisa mengantisipasi kejahatan kambuhan di masa datang.
"Grasi itu otoritas presiden, pembisiknya ini yang perlu disanksi. Ini harus jadi koreksi presiden," ujar anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Grasi pada narapidana narkoba, mulai diberikan setelah presiden mengabulkan permohonan Schapelle Corby, terpidana narkoba asal Autraslia.
Kebetulan, kata Eva, grasi diberikan setelah Menteri Luar Negeri Australia datang dan bertemu dengan presiden. Untuk memberi legitimasi, presiden juga memberi grasi pada narapidana narpidana narkoba lain, seperti Peter Achim Franz Grobmann dari Jerman, Ola dan Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid.
Mencari legitimasi itu menurut Eva penting, karena sebelumnya pada hari peringatan anti narkotika di Istana Negara 30 Juni 2006, Presiden menyakatan tidak akan mengabulkan permohonan grasi yang dialamatkan padanya.
"Karena hanya untuk justifikasi, mereka lupa bahwa penjahat narkoba itu selalu kambuhan, termasuk Franola ini," ujarnya.
Menurut Eva, presiden mengabaikan problem etik dalam memberikan grasi ini, meski secara legal langkah tersebut benar. Seharusnya dia mempertimbangkan reaksi negatif dari masyarakat dan mendukung upaya masyarakat untuk memerangi peredaran barang haram tersebut.
Apalagi grasi tersebut juga berlawanan dengan saran Mahkamah Agung (MA) yang merekomendasikan presiden agar tidak mengabulkan.
"Ini problem etik. ini moralitas kepemimpinan terhadap kepentingan publik atas tindak pidana narkoba," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengakui ada kekeliruan dalam memberikan rekomendasi grasi tersebut.
"Apa anda tidak pernah mengambil keputusan yang salah dalam hidup? Tak jarang, saya beri masukan yang keliru, dan itulah peluang untuk kita koreksi," kata Denny di Makassar pada Selasa 6 November 2012 lalu.
Namun dia masih berkilah, jika pemberian grasi telah sesuai dengan prosedur. Pemberian grasi sudah dilaksanakan sesuai Pasal 14 UUD 1945, melalui pertimbangan anggota kabinet dan MA.
Keterangan ini bertolak belakang dengan pernyataan Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, yang menyarankan presiden untuk menolak permohonan grasi yang diajukan oleh anggota sindikat heroin asal Cianjur, yaitu Denny, Franola alias Ola, dan Rani Andriani.
"Proses hukum itu problematik. Itulah resiko dari pengambilan keputusan. Dari sisi pengambilannya sudah akuntabel. Kalau ada kasus semacam ini dan menjadi masalah, tentu saja ini jadi bahan kajian dan di-review, untuk kemudian mengkaji ulang. Yang jelas, dia (Mereika) harus dihukum lagi dan tidak akan lagi mendapatan grasi kalau sudah begini," tegasnya.
Dalam memberikan masukan terkait grasi, seharusnya, mereka berhati-hati mempelajari latar belakang terpidana serta bisa mengantisipasi kejahatan kambuhan di masa datang.
"Grasi itu otoritas presiden, pembisiknya ini yang perlu disanksi. Ini harus jadi koreksi presiden," ujar anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Grasi pada narapidana narkoba, mulai diberikan setelah presiden mengabulkan permohonan Schapelle Corby, terpidana narkoba asal Autraslia.
Kebetulan, kata Eva, grasi diberikan setelah Menteri Luar Negeri Australia datang dan bertemu dengan presiden. Untuk memberi legitimasi, presiden juga memberi grasi pada narapidana narpidana narkoba lain, seperti Peter Achim Franz Grobmann dari Jerman, Ola dan Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid.
Mencari legitimasi itu menurut Eva penting, karena sebelumnya pada hari peringatan anti narkotika di Istana Negara 30 Juni 2006, Presiden menyakatan tidak akan mengabulkan permohonan grasi yang dialamatkan padanya.
"Karena hanya untuk justifikasi, mereka lupa bahwa penjahat narkoba itu selalu kambuhan, termasuk Franola ini," ujarnya.
Menurut Eva, presiden mengabaikan problem etik dalam memberikan grasi ini, meski secara legal langkah tersebut benar. Seharusnya dia mempertimbangkan reaksi negatif dari masyarakat dan mendukung upaya masyarakat untuk memerangi peredaran barang haram tersebut.
Apalagi grasi tersebut juga berlawanan dengan saran Mahkamah Agung (MA) yang merekomendasikan presiden agar tidak mengabulkan.
"Ini problem etik. ini moralitas kepemimpinan terhadap kepentingan publik atas tindak pidana narkoba," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengakui ada kekeliruan dalam memberikan rekomendasi grasi tersebut.
"Apa anda tidak pernah mengambil keputusan yang salah dalam hidup? Tak jarang, saya beri masukan yang keliru, dan itulah peluang untuk kita koreksi," kata Denny di Makassar pada Selasa 6 November 2012 lalu.
Namun dia masih berkilah, jika pemberian grasi telah sesuai dengan prosedur. Pemberian grasi sudah dilaksanakan sesuai Pasal 14 UUD 1945, melalui pertimbangan anggota kabinet dan MA.
Keterangan ini bertolak belakang dengan pernyataan Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, yang menyarankan presiden untuk menolak permohonan grasi yang diajukan oleh anggota sindikat heroin asal Cianjur, yaitu Denny, Franola alias Ola, dan Rani Andriani.
"Proses hukum itu problematik. Itulah resiko dari pengambilan keputusan. Dari sisi pengambilannya sudah akuntabel. Kalau ada kasus semacam ini dan menjadi masalah, tentu saja ini jadi bahan kajian dan di-review, untuk kemudian mengkaji ulang. Yang jelas, dia (Mereika) harus dihukum lagi dan tidak akan lagi mendapatan grasi kalau sudah begini," tegasnya.
(lns)