Beri sanksi pembisik presiden yang keliru

Rabu, 07 November 2012 - 21:18 WIB
Beri sanksi pembisik...
Beri sanksi pembisik presiden yang keliru
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta memberi sanksi pada pembantu-pembantunya yang keliru memberi masukan untuk mengabulkan grasi terhadap Meirika Franola alias Ola.

Dalam memberikan masukan terkait grasi, seharusnya, mereka berhati-hati mempelajari latar belakang terpidana serta bisa mengantisipasi kejahatan kambuhan di masa datang.

"Grasi itu otoritas presiden, pembisiknya ini yang perlu disanksi. Ini harus jadi koreksi presiden," ujar anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Grasi pada narapidana narkoba, mulai diberikan setelah presiden mengabulkan permohonan Schapelle Corby, terpidana narkoba asal Autraslia.

Kebetulan, kata Eva, grasi diberikan setelah Menteri Luar Negeri Australia datang dan bertemu dengan presiden. Untuk memberi legitimasi, presiden juga memberi grasi pada narapidana narpidana narkoba lain, seperti Peter Achim Franz Grobmann dari Jerman, Ola dan Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid.

Mencari legitimasi itu menurut Eva penting, karena sebelumnya pada hari peringatan anti narkotika di Istana Negara 30 Juni 2006, Presiden menyakatan tidak akan mengabulkan permohonan grasi yang dialamatkan padanya.

"Karena hanya untuk justifikasi, mereka lupa bahwa penjahat narkoba itu selalu kambuhan, termasuk Franola ini," ujarnya.

Menurut Eva, presiden mengabaikan problem etik dalam memberikan grasi ini, meski secara legal langkah tersebut benar. Seharusnya dia mempertimbangkan reaksi negatif dari masyarakat dan mendukung upaya masyarakat untuk memerangi peredaran barang haram tersebut.

Apalagi grasi tersebut juga berlawanan dengan saran Mahkamah Agung (MA) yang merekomendasikan presiden agar tidak mengabulkan.

"Ini problem etik. ini moralitas kepemimpinan terhadap kepentingan publik atas tindak pidana narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengakui ada kekeliruan dalam memberikan rekomendasi grasi tersebut.

"Apa anda tidak pernah mengambil keputusan yang salah dalam hidup? Tak jarang, saya beri masukan yang keliru, dan itulah peluang untuk kita koreksi," kata Denny di Makassar pada Selasa 6 November 2012 lalu.

Namun dia masih berkilah, jika pemberian grasi telah sesuai dengan prosedur. Pemberian grasi sudah dilaksanakan sesuai Pasal 14 UUD 1945, melalui pertimbangan anggota kabinet dan MA.

Keterangan ini bertolak belakang dengan pernyataan Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, yang menyarankan presiden untuk menolak permohonan grasi yang diajukan oleh anggota sindikat heroin asal Cianjur, yaitu Denny, Franola alias Ola, dan Rani Andriani.

"Proses hukum itu problematik. Itulah resiko dari pengambilan keputusan. Dari sisi pengambilannya sudah akuntabel. Kalau ada kasus semacam ini dan menjadi masalah, tentu saja ini jadi bahan kajian dan di-review, untuk kemudian mengkaji ulang. Yang jelas, dia (Mereika) harus dihukum lagi dan tidak akan lagi mendapatan grasi kalau sudah begini," tegasnya.
(lns)
Berita Terkait
Hadapi Hukuman Mati,...
Hadapi Hukuman Mati, Pembunuh Keji Sisca Yofie Minta Grasi Presiden Jokowi
Dipenjara 22 Tahun,...
Dipenjara 22 Tahun, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Diampuni Pemerintah
Obral Grasi, Militer...
Obral Grasi, Militer Myanmar Ampuni Lebih dari 23.000 Tahanan
Trump Obral Grasi di...
Trump Obral Grasi di Jam-jam Terakhir Kepresidenannya
Menko Polhukam Berencana...
Menko Polhukam Berencana Beri Grasi Massal untuk Narapidana Kasus Narkoba
Jelang Lengser, Presiden...
Jelang Lengser, Presiden AS Joe Biden Ringankan Hukuman Hampir 1.500 Penjahat dalam Sehari
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved