KPU izinkan lembaga asing ikut pantau Pemilu
Rabu, 07 November 2012 - 16:05 WIB
KPU izinkan lembaga asing ikut pantau Pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan izin kepada pemantau Pemilu dari lembaga asing. Namun, lembaga asing itu harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas, ada syarat khusus bagi lembaga asing yang mau berpartisipasi menjadi tim pemantau di luar syarat utama yang harus dipenuhi pemantau dari dalam negeri.
"Ada syarat khusus untuk lembaga asing, yaitu mempunyai kompetensi dan pengalaman pemantau Pemilu di negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari perwakilan RI di luar negeri. Nah ada syarat utama yang sama dengan dari dalam negeri seperti independen, sumber dana yang jelas, terdaftar di KPU," ungkap Sigit di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2012).
Lebih lanjut Sigit mengatakan, setiap lembaga pemantau Pemilu akan dilakukan akreditasi terlebih dahulu sebelum akhirnya diputuskan. Dia pun memberikan beberapa cara agar satu lembaga dapat diakreditasi KPU untuk dapat menjadi tim pemantau KPU.
"Ya pertama ajukan permohonan untuk mengajukan pemantauan, ini nantinya akan dilakukan tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara. Sementara khusus dari luar negeri harus dapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri," tukasnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas, ada syarat khusus bagi lembaga asing yang mau berpartisipasi menjadi tim pemantau di luar syarat utama yang harus dipenuhi pemantau dari dalam negeri.
"Ada syarat khusus untuk lembaga asing, yaitu mempunyai kompetensi dan pengalaman pemantau Pemilu di negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari perwakilan RI di luar negeri. Nah ada syarat utama yang sama dengan dari dalam negeri seperti independen, sumber dana yang jelas, terdaftar di KPU," ungkap Sigit di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2012).
Lebih lanjut Sigit mengatakan, setiap lembaga pemantau Pemilu akan dilakukan akreditasi terlebih dahulu sebelum akhirnya diputuskan. Dia pun memberikan beberapa cara agar satu lembaga dapat diakreditasi KPU untuk dapat menjadi tim pemantau KPU.
"Ya pertama ajukan permohonan untuk mengajukan pemantauan, ini nantinya akan dilakukan tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara. Sementara khusus dari luar negeri harus dapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri," tukasnya.
(lns)