KPU merasa tak pernah diancam Bawaslu
Rabu, 07 November 2012 - 14:35 WIB
KPU merasa tak pernah diancam Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa tidak pernah mendapat ancaman pidana dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait desakan agar menyertakan 12 partai politik (parpol) yang tak lolos administrasi dalam verifikasi faktual. Bawaslu hanya meminta KPU agar mengecek kembali data 12 parpol itu.
Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, dalam pertemuan antara KPU dengan Bawaslu hanya membahas soal rekomendasi mengenai 12 parpol tersebut. Bawaslu hanya meminta KPU memeriksa kembali dokumen 12 parpol itu dan bukan ancaman pidana.
"Bukan soal pidana ancam mengancam, memeriksa kembali dokumen 12 partai itu. Kalau KPU sudah memeriksa kembali berarti sudah menindaklanjuti. Pasal pidana tanya Bawaslu," jelas Sigit di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2012).
KPU dan Bawaslu hanya menyamakan pemahaman mengenai verifikasi administrasi. Mengenai peluang lolos tidaknya 12 Parpol tersebut setelah KPU mengecek data kembali.
"Kami hanya meletakkan pemahaman bersama maksud dari Bawaslu itu dan KPU apa, dan ini administrasi. Jadi KPU sudah melakukan kontrol kualitas berulang kali, sampai yakin parpol itu tidak lolos. Kita lihat nanti, kita tidak mau mendahulukan (keputusan terakhir 12 Parpol)," tukasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu mengancam akan mempidanakan KPU jika tidak melaksanakan rekomendasi untuk memasukkan 12 parpol ke dalam verifikasi faktual.
Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, dalam pertemuan antara KPU dengan Bawaslu hanya membahas soal rekomendasi mengenai 12 parpol tersebut. Bawaslu hanya meminta KPU memeriksa kembali dokumen 12 parpol itu dan bukan ancaman pidana.
"Bukan soal pidana ancam mengancam, memeriksa kembali dokumen 12 partai itu. Kalau KPU sudah memeriksa kembali berarti sudah menindaklanjuti. Pasal pidana tanya Bawaslu," jelas Sigit di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2012).
KPU dan Bawaslu hanya menyamakan pemahaman mengenai verifikasi administrasi. Mengenai peluang lolos tidaknya 12 Parpol tersebut setelah KPU mengecek data kembali.
"Kami hanya meletakkan pemahaman bersama maksud dari Bawaslu itu dan KPU apa, dan ini administrasi. Jadi KPU sudah melakukan kontrol kualitas berulang kali, sampai yakin parpol itu tidak lolos. Kita lihat nanti, kita tidak mau mendahulukan (keputusan terakhir 12 Parpol)," tukasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu mengancam akan mempidanakan KPU jika tidak melaksanakan rekomendasi untuk memasukkan 12 parpol ke dalam verifikasi faktual.
(lns)