Jumat, KPU jalani sidang perdana
Selasa, 06 November 2012 - 19:49 WIB
Jumat, KPU jalani sidang perdana
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjalani sidang perdana yang akan digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senayan, Jakarta Selatan, Jumat 9 November 2012.
Dalam persidangan tersebut, KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU dalam penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan partai politik (parpol).
Sidang KPU itu merupakan hasil laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan LSM Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin.
"Besok (Jumat), kita akan menjalankan sidang KPU yang pertama. Ini merupakan hasil laporan dari Bawaslu dan saudara Said," jelas Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2012).
Dia menambahkan, kalau DKPP akan menggelar sidang KPU minimal dua kali sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun hal itu masih dapat berlanjut andai belum ada putusan dari DKPP.
"Jadi minimal sidang dua kali, tapi bisa lebih. Nantikan kita dengarkan dari teradu lalu dari pelapor, tak hanya itu kami juga ada saksi-saksi yang minimal dua orang mereka juga disumpah," tandasnya.
Dalam persidangan tersebut, KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU dalam penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan partai politik (parpol).
Sidang KPU itu merupakan hasil laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan LSM Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin.
"Besok (Jumat), kita akan menjalankan sidang KPU yang pertama. Ini merupakan hasil laporan dari Bawaslu dan saudara Said," jelas Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2012).
Dia menambahkan, kalau DKPP akan menggelar sidang KPU minimal dua kali sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun hal itu masih dapat berlanjut andai belum ada putusan dari DKPP.
"Jadi minimal sidang dua kali, tapi bisa lebih. Nantikan kita dengarkan dari teradu lalu dari pelapor, tak hanya itu kami juga ada saksi-saksi yang minimal dua orang mereka juga disumpah," tandasnya.
(mhd)