Mahfud MD: Grasi Ola, SBY ceroboh
Selasa, 06 November 2012 - 19:47 WIB
Mahfud MD: Grasi Ola, SBY ceroboh
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak berhati-hati dalam memberikan grasi pada terpidana kasus narkotika Merika Franola alias Ola. Terpidana seumur hidup ini ternyata kembali pada profesi bandar narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menduga dia terlihat dalam jaringan penyelundupan sabu dari India yang terungkap di Bandung beberapa waktu lalu. Ola bahkan diduga menjadi otak dari jaringan ini.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memandang para pembantu presiden kecolongan dan tidak komprehensif memahami kasus Ola. Semua orang yang memberi masukan tertipu oleh penjahat narkoba.
"Karena ada tindakan ceroboh, tidak komprehensif, maka semua orang yang beri masukan grasi itu adalah orang-orang yang kena tipu oleh penjahat narkoba. Itu kecolongan," ujar Mahfud, di ruang kerjanya, Selasa (6/11/2012).
Menurut Mahfud, secara hukum prosedur yang dilakukan oleh Presiden sudah benar. Setelah grasi turun tidak ada yang bisa dilakukan lagi untuk memperkarakannya. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden dan harus segera dilaksanakan.
Namun persoalannya, para pembantu presiden lupa jika para penjahat narkoba pada umumnya pembohong. Mereka kadang-kadang pura-pura sembuh dan pura-pura sakit, tapi akalnya jalan untuk kembali pada penggunaan barang haram tersebut.
"Sejak awal, saya berpendapat agar Presiden tidak memberikan pengampunan pada penjahat narkoba, teroris dan korupsi. Jenis kejahatan ini besar daya hancurnya pada masa depan bangsa. Sehingga sulit dimaklmumi saat Presiden memberikan grasi pada Ola dengan alasan kemanusiaan. Pada dasarnya mereka adalah penjahat kemanusiaan yang paling besar," tegasnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menduga dia terlihat dalam jaringan penyelundupan sabu dari India yang terungkap di Bandung beberapa waktu lalu. Ola bahkan diduga menjadi otak dari jaringan ini.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memandang para pembantu presiden kecolongan dan tidak komprehensif memahami kasus Ola. Semua orang yang memberi masukan tertipu oleh penjahat narkoba.
"Karena ada tindakan ceroboh, tidak komprehensif, maka semua orang yang beri masukan grasi itu adalah orang-orang yang kena tipu oleh penjahat narkoba. Itu kecolongan," ujar Mahfud, di ruang kerjanya, Selasa (6/11/2012).
Menurut Mahfud, secara hukum prosedur yang dilakukan oleh Presiden sudah benar. Setelah grasi turun tidak ada yang bisa dilakukan lagi untuk memperkarakannya. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden dan harus segera dilaksanakan.
Namun persoalannya, para pembantu presiden lupa jika para penjahat narkoba pada umumnya pembohong. Mereka kadang-kadang pura-pura sembuh dan pura-pura sakit, tapi akalnya jalan untuk kembali pada penggunaan barang haram tersebut.
"Sejak awal, saya berpendapat agar Presiden tidak memberikan pengampunan pada penjahat narkoba, teroris dan korupsi. Jenis kejahatan ini besar daya hancurnya pada masa depan bangsa. Sehingga sulit dimaklmumi saat Presiden memberikan grasi pada Ola dengan alasan kemanusiaan. Pada dasarnya mereka adalah penjahat kemanusiaan yang paling besar," tegasnya.
(rsa)