SBY akan cabut grasi untuk Ola
Selasa, 06 November 2012 - 19:14 WIB
SBY akan cabut grasi untuk Ola
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mempertimbangkan pencabutan grasi atau pengurangan masa hukuman yang telah diberikannya kepada gembong narkoba Meirika Franola alias Ola.
"Grasi bisa dipertimbangkan untuk dicabut kepada yang bersangkutan. Pertimbangan untuk pencabutan itu sangat-sangat besar kemungkinannya. Itu hasil pertimbangan rapat sore hari ini di Halim," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Djoko Suyanto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Halim, Jakarta Timur, Selasa (6/11/2012).
Lebih lanjut Djoko mengatakan, sebelumnya presiden juga pernah memberikan keringanan hukuman dengan grasi kepada salah satu kurir narkoba, namun tak lama pelaku justru melakukan kembali perbuatannya. Hal itu tak layak untuk diberikan grasi.
"Dulu kurir narkoba, dulu dihadapi hukuman mati dan mendapatkan keringanan yang ditandatangani presiden. Setelah ditandatangani yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi dengan membawa barang-barang terlarang. Maka ini tidak layak diberikan grasi," paparnya.
Sepatutnya, sambungnya, pemberian grasi dapat memberikan hal positif kepada pelaku agar tak melakukan perbuatanya kembali, bukan justru sebaliknya.
"Kan grasi pengampunan, seharusnya yang bersangkutan kembali ke jalan yang benar. Tapi laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yan bersangkutan berbuat seperti itu. Dan kami laporkan kepada presiden ini tidak boleh terjadi," tuturnya.
Sebelumnya, BNN menangkap seseorang yang kedapatan membawa sabu seberat 775 gram di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 4 Oktober 2012 lalu.
Pemilik narkoba tersebut, Nur Aisyah mengaku membawa sabu-sabu dari India atas perintah Meirika Franola alias Ola. Padahal, Ola masih berada di rumah tahanan Pondok Bambu. Bahkan Ola baru saja mendapatkan grasi dari Presiden SBY.
Kasus ini menimbulkan berbagai kecaman terhadap Presiden SBY yang telah memberikan grasi terhadap terpidana narkoba. Pasalnya, Ola masih saja beroperasi dan mengendalikan bisnis barang haram itu meskipun tengah berada di dalam tahanan.
"Grasi bisa dipertimbangkan untuk dicabut kepada yang bersangkutan. Pertimbangan untuk pencabutan itu sangat-sangat besar kemungkinannya. Itu hasil pertimbangan rapat sore hari ini di Halim," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Djoko Suyanto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Halim, Jakarta Timur, Selasa (6/11/2012).
Lebih lanjut Djoko mengatakan, sebelumnya presiden juga pernah memberikan keringanan hukuman dengan grasi kepada salah satu kurir narkoba, namun tak lama pelaku justru melakukan kembali perbuatannya. Hal itu tak layak untuk diberikan grasi.
"Dulu kurir narkoba, dulu dihadapi hukuman mati dan mendapatkan keringanan yang ditandatangani presiden. Setelah ditandatangani yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi dengan membawa barang-barang terlarang. Maka ini tidak layak diberikan grasi," paparnya.
Sepatutnya, sambungnya, pemberian grasi dapat memberikan hal positif kepada pelaku agar tak melakukan perbuatanya kembali, bukan justru sebaliknya.
"Kan grasi pengampunan, seharusnya yang bersangkutan kembali ke jalan yang benar. Tapi laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yan bersangkutan berbuat seperti itu. Dan kami laporkan kepada presiden ini tidak boleh terjadi," tuturnya.
Sebelumnya, BNN menangkap seseorang yang kedapatan membawa sabu seberat 775 gram di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 4 Oktober 2012 lalu.
Pemilik narkoba tersebut, Nur Aisyah mengaku membawa sabu-sabu dari India atas perintah Meirika Franola alias Ola. Padahal, Ola masih berada di rumah tahanan Pondok Bambu. Bahkan Ola baru saja mendapatkan grasi dari Presiden SBY.
Kasus ini menimbulkan berbagai kecaman terhadap Presiden SBY yang telah memberikan grasi terhadap terpidana narkoba. Pasalnya, Ola masih saja beroperasi dan mengendalikan bisnis barang haram itu meskipun tengah berada di dalam tahanan.
(mhd)