Pelanggaran pemilu, DKPP by order
Selasa, 06 November 2012 - 19:04 WIB
Pelanggaran pemilu, DKPP by order
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan, mereka menjalankan tugas berdasarkan laporan atau aduan yang masuk kepada pihaknya.
Menurut anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, jika ada laporan perkara atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu, barulah DKPP bisa memproses laporan tersebut.
"Kami (DKPP) ketika ada yang melaporkan, ketika ada perkara akan kami proses. Kami by order," jelas anggota DKPP Nur Hidayat di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2012).
Nur menjelaskan dalam memproses laporan persidangan, DKPP selalu menghadirkan dua orang saksi sebagai penguatan dalam pengambilan pemutusan perkara.
"Kita minimal dua orang saksi, mereka juga kita sumpah saat mendengarkan laporannya terkait laporan yang masuk kepada kami," tandasnya.
Mengenai putusan, DKPP memiliki tiga kriteria, yakni teguran keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.
"Jadi, DKPP ada tiga vonis, satu kita berikan teguran keras, dua pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap. Hal itu setelah kita menjalani proses persidangan melalu mekanisme yang ada," tukasnya.
Menurut anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, jika ada laporan perkara atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu, barulah DKPP bisa memproses laporan tersebut.
"Kami (DKPP) ketika ada yang melaporkan, ketika ada perkara akan kami proses. Kami by order," jelas anggota DKPP Nur Hidayat di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2012).
Nur menjelaskan dalam memproses laporan persidangan, DKPP selalu menghadirkan dua orang saksi sebagai penguatan dalam pengambilan pemutusan perkara.
"Kita minimal dua orang saksi, mereka juga kita sumpah saat mendengarkan laporannya terkait laporan yang masuk kepada kami," tandasnya.
Mengenai putusan, DKPP memiliki tiga kriteria, yakni teguran keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.
"Jadi, DKPP ada tiga vonis, satu kita berikan teguran keras, dua pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap. Hal itu setelah kita menjalani proses persidangan melalu mekanisme yang ada," tukasnya.
(rsa)