Diduga melanggar kode etik, KPU harus klarifikasi
Selasa, 06 November 2012 - 14:27 WIB
Diduga melanggar kode etik, KPU harus klarifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera mengklarifikasi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar tidak terjadi kondisi yang karut marut terhadap partai politik (parpol).Pasalnya, Bawaslu dibentuk untuk melakukan pengawasan apa yang dilakukan oleh KPU.
"Sebaiknya KPU kooperatif terhadap apa yang diputuskan Bawaslu," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Arwani Thomafi ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2012)
Anggota Komisi V DPR ini mengatakan, ketidakpuasan pihak-pihak terkait dengan verifikasi yang dilaksanakan, harusnya bisa dilaporkan langsung kepada Bawaslu.
"Tahap mediasi yang dilakukan ke Bawaslu ini harus ada kooperatif dari KPU. Karena ini diatur oleh Undang-Undang. Ajukan keberatan kepada Bawaslu," ucapnya.
Lanjutnya, KPU harus melakukan tahapan sesuai dengan apa yang mereka putuskan berdasarkan Undang-Undang (UU).
"Kalau tahapan sesuai dengan peraturan KPU kita harus melihat dasar Bawaslu apakah ada yang harus dilanggar atau tidak," tutup Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media ini.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran kode etik terhadap KPU, dan meminta KPU menyertakan 12 parpol yang tidak lolos untuk ikut verifikasi faktual.
"Sebaiknya KPU kooperatif terhadap apa yang diputuskan Bawaslu," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Arwani Thomafi ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2012)
Anggota Komisi V DPR ini mengatakan, ketidakpuasan pihak-pihak terkait dengan verifikasi yang dilaksanakan, harusnya bisa dilaporkan langsung kepada Bawaslu.
"Tahap mediasi yang dilakukan ke Bawaslu ini harus ada kooperatif dari KPU. Karena ini diatur oleh Undang-Undang. Ajukan keberatan kepada Bawaslu," ucapnya.
Lanjutnya, KPU harus melakukan tahapan sesuai dengan apa yang mereka putuskan berdasarkan Undang-Undang (UU).
"Kalau tahapan sesuai dengan peraturan KPU kita harus melihat dasar Bawaslu apakah ada yang harus dilanggar atau tidak," tutup Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media ini.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran kode etik terhadap KPU, dan meminta KPU menyertakan 12 parpol yang tidak lolos untuk ikut verifikasi faktual.
(mhd)