Diduga melanggar kode etik, KPU harus klarifikasi

Selasa, 06 November 2012 - 14:27 WIB
Diduga melanggar kode...
Diduga melanggar kode etik, KPU harus klarifikasi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera mengklarifikasi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar tidak terjadi kondisi yang karut marut terhadap partai politik (parpol).Pasalnya, Bawaslu dibentuk untuk melakukan pengawasan apa yang dilakukan oleh KPU.

"Sebaiknya KPU kooperatif terhadap apa yang diputuskan Bawaslu," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Arwani Thomafi ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2012)

Anggota Komisi V DPR ini mengatakan, ketidakpuasan pihak-pihak terkait dengan verifikasi yang dilaksanakan, harusnya bisa dilaporkan langsung kepada Bawaslu.

"Tahap mediasi yang dilakukan ke Bawaslu ini harus ada kooperatif dari KPU. Karena ini diatur oleh Undang-Undang. Ajukan keberatan kepada Bawaslu," ucapnya.

Lanjutnya, KPU harus melakukan tahapan sesuai dengan apa yang mereka putuskan berdasarkan Undang-Undang (UU).

"Kalau tahapan sesuai dengan peraturan KPU kita harus melihat dasar Bawaslu apakah ada yang harus dilanggar atau tidak," tutup Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media ini.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran kode etik terhadap KPU, dan meminta KPU menyertakan 12 parpol yang tidak lolos untuk ikut verifikasi faktual.
(mhd)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved