Terdakwa kasus PPID kompak ngerumpi
Selasa, 06 November 2012 - 13:36 WIB
Terdakwa kasus PPID kompak ngerumpi
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pengalokasi dana anggaran Penyesuaian Infrastruktur Daerah (PPID) Nangroe Aceh Darussalam, Fahd A Rafiq, hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Adapun, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan kesaksian dari mantan pimpinan Badan Anggaran DPR RI seperti Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Oly Dondokambe dan Armaeda.
Tak ketinggalan, Wa Ode Nurhayati juga akan dihadirkan dalam persidangan hari ini, di Gedung Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Sidang direncanakan akan dimulai pukul 13.00 WIB. Terdakwa Fahd dan saksi Tamsil Linrung pun terlihat sudah hadir di gedung Ombudsman yang dijadikan pengadilan Tipikor, Jakarta.
Namun, sampai berita ini diturunkan, sidang belum dimulai karena masih menunggu giliran persidangan lainnya.
Tamsil yang awalnya sempat berdiri di ruang tunggu sidang, kemudian mendekati Fahd A Rafiq yang saat itu sedang duduk berdua dengan istrinya di atas meja yang tersedia di ruang tunggu.
Mereka pun terlihat berbicara santai sambil menunggu jalannya persidangan mereka hari ini.
Tak lama berselang, terdakwa lainnya dalam kasus serupa pun kemudian segera menyatu dengan Tamsil dan juga Fahd yang sedang mengobrol itu.
Mereka pun kemudian seakan akan berbicara akrab tanpa adanya persoalan di antara mereka.
Sebelumnya, Mirwan dan Tamsil disebut-sebut mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Nangroe Aceh Darussalam. Menurut Fahd A Rafiq, hal tersebut diketahui dari Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bener Meriah, Armaida.
"Kalau untuk Aceh Besar dan Bener Meriah yang urus orang Demokrat Mirwan Amir. Kalau untuk Pidie Jaya yang urus PKS, Tamsil Linrung," kata Fahd bersaksi untuk terdakwa Wa Ode di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 17 Juli 2012 lalu.
Adapun, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan kesaksian dari mantan pimpinan Badan Anggaran DPR RI seperti Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Oly Dondokambe dan Armaeda.
Tak ketinggalan, Wa Ode Nurhayati juga akan dihadirkan dalam persidangan hari ini, di Gedung Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Sidang direncanakan akan dimulai pukul 13.00 WIB. Terdakwa Fahd dan saksi Tamsil Linrung pun terlihat sudah hadir di gedung Ombudsman yang dijadikan pengadilan Tipikor, Jakarta.
Namun, sampai berita ini diturunkan, sidang belum dimulai karena masih menunggu giliran persidangan lainnya.
Tamsil yang awalnya sempat berdiri di ruang tunggu sidang, kemudian mendekati Fahd A Rafiq yang saat itu sedang duduk berdua dengan istrinya di atas meja yang tersedia di ruang tunggu.
Mereka pun terlihat berbicara santai sambil menunggu jalannya persidangan mereka hari ini.
Tak lama berselang, terdakwa lainnya dalam kasus serupa pun kemudian segera menyatu dengan Tamsil dan juga Fahd yang sedang mengobrol itu.
Mereka pun kemudian seakan akan berbicara akrab tanpa adanya persoalan di antara mereka.
Sebelumnya, Mirwan dan Tamsil disebut-sebut mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Nangroe Aceh Darussalam. Menurut Fahd A Rafiq, hal tersebut diketahui dari Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bener Meriah, Armaida.
"Kalau untuk Aceh Besar dan Bener Meriah yang urus orang Demokrat Mirwan Amir. Kalau untuk Pidie Jaya yang urus PKS, Tamsil Linrung," kata Fahd bersaksi untuk terdakwa Wa Ode di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 17 Juli 2012 lalu.
(maf)